Pemerintah Targetkan Negosiasi Tarif Resiprokal RI-AS Selesai 2026
Pemerintah Indonesia menargetkan proses negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat rampung pada 2026, seperti dilansir dari Investor Daily pada Senin (24/8/2026). Langkah ini dilakukan setelah diselesaikannya pembahasan teknis terkait ketentuan tarif dan investigasi Section 301.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perundingan mengenai isu dugaan kerja paksa telah selesai. Saat ini, tim negosiasi berfokus menyelesaikan pembahasan mengenai kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity.
"Direncanakan tahun ini selesai. Ada beberapa negara (yang dikenakan tarif sebesar 10%) tetapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 16," terang Airlangga kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (24/8/2026).
Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) sebelumnya menetapkan Indonesia bersama 16 negara lainnya masuk dalam daftar pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara.
Airlangga menjelaskan bahwa proses negosiasi akan berlanjut ke tahap ratifikasi begitu pembahasan isu excess capacity selesai seluruhnya.
"Jadi sesudah nanti ada penyelesaian section 301, itu ada amandemen. Mungkin amandemennya itu baru kita ratifikasi," ujar Airlangga.
Terkait regulasi hukum tarif global, Airlangga menambahkan skema tarif berdasarkan Section 122 telah berakhir pada 23 Juli 2026. Mulai 24 Juli 2026, skema tarif baru yang disesuaikan dengan hasil investigasi resmi mulai diberlakukan.
Di sisi lain, USTR mengapresiasi komitmen aktif Indonesia dalam mencegah praktik kerja paksa di rantai pasok global. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan partisipasi aktif pemerintah dalam seluruh rangkaian investigasi.
"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," tutur Haryo.
Guna mempertahankan daya saing ekspor di tengah proses konsultasi yang berjalan, pemerintah menjalankan strategi pembenahan dari dalam negeri serta perluasan akses pasar.
"Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada dan secara agresif membuka pasar baru sebagai alternatif pasar AS," terang Haryo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow