Pemerintah Salurkan Rp 18,9 Triliun Tutup Defisit Gaji Pegawai Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah pusat menyalurkan dana transfer sebesar Rp 18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah sejak pekan pertama Agustus 2026 untuk mengatasi krisis anggaran belanja pegawai. Langkah ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi 79 daerah mengalami kekurangan dana gaji sebesar Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun.

Pencairan anggaran tersebut berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Alokasi dana terbagi menjadi dua skema utama, yakni Rp 10,08 triliun untuk pembayaran Dana Bagi Hasil dan Rp 8,859 triliun sebagai tambahan Dana Alokasi Umum.

Penyaluran dana diprioritaskan untuk mengamankan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai paruh waktu, serta aparatur sipil negara di berbagai wilayah. Sejumlah daerah sebelumnya melaporkan pemangkasan alokasi operasional dan tunjangan akibat keterbatasan fiskal.

Kondisi ketergantungan anggaran tercatat di Kota Cimahi, yang harus memangkas biaya operasional organisasi perangkat daerah hingga 70 persen akibat berkurangnya transfer pusat sebesar Rp 230 miliar. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya hanya mampu menganggarkan gaji PPPK selama 10 bulan sebelum menerima tambahan transfer Rp 70 miliar.

Kementerian Dalam Negeri mencatat belanja pegawai yang kaku telah mendesak alokasi pemeliharaan infrastruktur, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan di tingkat lokal. Penyelamatan anggaran dilakukan secara berjenjang melalui efisiensi internal, penyaluran Dana Bagi Hasil, hingga penambahan Dana Alokasi Umum.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed