Pemerintah Siapkan Pencairan Dana Bagi Hasil Daerah Rp 70 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah pusat tengah menanti restu Presiden untuk menyalurkan tunggakan Dana Bagi Hasil senilai Rp 70 triliun guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, Senin (3/8/2026).

Kementerian Keuangan telah menghitung kesiapan anggaran untuk merampungkan kewajiban kurang bayar tersebut. Langkah penanganan diarahkan terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran parah.

Penyelesaian tunggakan ini mencakup sisa akumulasi kurang bayar hingga 2024 yang semula bernilai Rp 83 triliun. Angka tersebut terbagi atas kurang bayar DBH pajak Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam Rp 40 triliun, yang kemudian disesuaikan dengan kelebihan pembayaran di beberapa wilayah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema penyaluran anggaran telah dirumuskan bersama kementerian terkait.

"Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu," ujar Purbaya.

Evaluasi mengenai daerah yang mengalami tekanan keuangan juga terus berjalan secara intensif.

"DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden," kata Purbaya.

Ia enggan mendahului keputusan resmi mengenai rincian besaran dana yang dialokasikan.

"Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden. Kita tunggu seperti apa," kata Purbaya.

Tunggakan DBH yang belum tersalurkan sejak tahun anggaran 2023 dan 2024 turut memicu desakan dari pemerintah daerah, seperti yang disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli agar percepatan pencairan segera direalisasikan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelunasan hak daerah sangat vital untuk menopang kebutuhan belanja rutin dan pelayanan publik.

"Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai," ujar Tito.

Di sisi lain, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia menyuarakan usulan agar formula perhitungan DBH disempurnakan berbasis kontribusi produksi kawasan penghasil.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai bahwa daerah penghasil kerap menanggung beban kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang tak seimbang dengan penerimaan.

“Penguatan skema DBH diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bursah.

Menurutnya, ketimpangan masih dirasakan oleh warga yang berada di kawasan pusat eksplorasi komoditas.

“Kita selama ini di daerah lebih banyak menanggung kerusakan alamnya ketimbang manfaat ekonomi yang kami terima. Rekonsiliasi DBH belum sepenuhnya akurat. Rasanya sangat tidak adil karena masyarakat di sekitar kawasan produksi justru masih menghadapi kemiskinan,” ujar Bursah.

Kepastian mengenai alokasi transfer ke daerah dinilai menjadi kunci utama agar pelayanan publik tetap berjalan stabil.

Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna menyebut bahwa penurunan alokasi transfer berdampak langsung pada penyesuaian program daerah.

“Ketika transfer menurun, daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian dan keadilan dalam penyaluran DBH menjadi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” ucap Dadang.

Atas usulan tersebut, Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi formula DBH dengan memberikan afirmasi pada daerah penghasil serta merampungkan seluruh tunggakan pembayaran pada 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed