Pemerintah Pusat Tanggung Status ASN Daerah dan Guru PPPK Mulai 2027
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Skema pengalihan ini mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta pembukaan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pemindahan status kepegawaian tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara jajaran pemerintah dan parlemen.
"Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Prasetyo menambahkan bahwa proses alih status ini berjalan secara beriringan untuk seluruh tenaga PPPK, khususnya para guru di daerah. "Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstaus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesemptan menjadi PNS," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pemerintah pusat saat ini terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru secara menyeluruh dan menerima berbagai aspirasi dari asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan beban kepegawaian ke pemerintah pusat ini telah diperhitungkan secara cermat dan tidak mengganggu keberlanjutan fiskal negara. "Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. Purbaya menjamin target defisit RAPBN 2027 akan tetap terjaga di angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa kebijakan ini menjawab dua aspirasi utama yang kerap dikeluhkan oleh para kepala daerah. "Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri. Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal implementasi kesepakatan ini dan meminta pemerintah daerah tidak lagi menambah beban pegawai baru.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini," paparnya Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Kemendagri kembali memperingatkan pemerintah daerah agar seluruh penataan pegawai wajib menyesuaikan tahapan yang telah disepakati bersama DPR. "Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," jelas Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk memfokuskan anggaran pada penataan staf yang sudah ada sesuai dengan skema nasional yang telah ditetapkan. "Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Penataan ulang status PPPK ini diharapkan selesai secara bertahap sebelum pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2027 dimulai. "Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," sambung Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow