Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Terima Bonus Hari Raya

Smallest Font
Largest Font

Pengemudi ojek online dipastikan tetap memperoleh bonus hari raya walau status mereka bakal diubah menjadi pengusaha mikro dalam aturan transportasi terbaru. Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemenuhan hak bonus hari raya bagi para pengemudi ojek online bersifat mutlak. Ketentuan tersebut tetap dijamin pemerintah meski draf aturan ojek online yang tengah disiapkan tidak mencantumkan pasalnya secara eksplisit.

"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pemerintah memanfaatkan kepemilikan hak suara khusus atau veto rate pada salah satu perusahaan aplikator demi menerbitkan kebijakan tersebut. Langkah ini diambil agar pihak penyedia layanan aplikasi bersedia mengalokasikan dana bonus hari raya kepada para mitra pengemudi.

"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.

Proses penyusunan Peraturan Presiden mengenai ojek online saat ini telah memasuki tahap akhir setelah serangkaian rapat koordinasi diselesaikan. Aturan tersebut nantinya mencakup penyesuaian status pengemudi hingga skema tarif layanan.

"Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol," kata Prasetyo.

Pemerintah menjadwalkan penandatanganan draf aturan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto setelah seluruh poin kesepakatan rampung. Namun, jadwal pasti peluncuran dan penandatanganan regulasi itu belum diumumkan ke publik.

"Kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani Perpresnya," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan perlakuan hukum yang sepadan bagi para pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha skala mikro.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Pemerintah turut mengonfirmasi pemotongan komisi aplikasi sebesar 8 persen sudah diterapkan di lapangan, sehingga pengemudi menerima pembagian hasil pendapatan sebesar 92 persen.

"Tapi saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan," imbuh Prasetyo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed