DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Potongan Potongan 8 Persen Ojol
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema potongan 8 persen bagi pengemudi transportasi online, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Selasa (18/8/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa jajaran pimpinan DPR sedang berkoordinasi secara intensif dengan pihak pemerintah untuk merumuskan regulasi tersebut. Pembahasan aturan ini juga menjadi agenda dalam sidang paripurna DPR masa sidang I tahun 2026-2027.
"Tadi Pak Dasco dan Pak Cucun sedang melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari pemerintah terkait dengan ojol tersebut," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Proses penyusunan perpres difokuskan agar mampu memberikan kepastian serta iklim usaha yang seimbang bagi pengemudi ojek online maupun perusahaan aplikator.
"Apa saja yang harus dilakukan, bagaimana, dan lain-lain sebagainya, jadi ya secepatnya jika kemudian sudah didapatkan hal-hal sesuai," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Langkah percepatan penerbitan perpres ini turut dikonfirmasi oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah mengupayakan agar payung hukum tersebut dapat segera disahkan dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perpres yang sedang difinalisasi ini juga mengatur perubahan status hukum pengemudi ojek online, yang semula berstatus mitra transportasi online menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow