Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Memperoleh Bonus Hari Raya
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap akan memperoleh bonus hari raya Lebaran meskipun status hukum mereka bakal dikategorikan sebagai pengusaha mikro dalam Peraturan Presiden yang sedang disusun, dilansir dari Detik Finance, Selasa (11/8/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa skema pemberian Bonus Hari Raya (BHR) tersebut tetap diwajibkan kepada pihak aplikator. Walaupun pasal khusus mengenai hal tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam rancangan aturan transportasi online terbaru, pemerintah memastikan komitmen penyerahannya.
"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pemerintah memanfaatkan veto rate atau hak bicara pada salah satu aplikator untuk menetapkan kebijakan khusus. Kepemilikan hak ini memungkinkan intervensi regulasi agar perusahaan penyedia layanan aplikasi memenuhi kewajiban pembayaran bonus kepada mitra pengemudi.
"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.
Rencana penyesuaian status kemitraan ini sebelumnya telah dipaparkan oleh kementerian terkait. Pemerintah tengah merumuskan landasan hukum anyar melalui Peraturan Presiden guna memayungi regulasi tarif hingga legalitas para pengemudi di lapangan.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow