Pemerintah Alokasikan Transfer Daerah Rp735 Triliun pada RAPBN 2027

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pengalokasian transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 saat rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026). Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keselarasan keuangan pusat dan daerah demi mendukung otonomi serta mengurangi ketimpangan fiskal, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Nilai transfer ke daerah pada RAPBN 2027 mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan outlook realisasi tahun 2026 yang senilai Rp696,9 triliun. Anggaran ini disiapkan untuk membiayai belanja pokok daerah, meningkatkan layanan publik, dan membangun sinergi fiskal nasional.

Peningkatan kemampuan fiskal daerah dinilai sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan otonomi berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

"Oleh karena itu, kemampuan fiskal daerah harus terus ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, serta mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah," ucap Purbaya.

Pemerintah merancang anggaran transfer ke daerah tahun 2027 secara terpadu agar sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional demi mewujudkan pembangunan yang merata.

"Hal ini dilakukan demi mendukung pemerataan agar daerah yang manfaatnya sebagian besar dirasakan oleh masyarakat di daerah," terang Purbaya.

Berdasarkan catatan kinerja keuangan 2026, penyaluran transfer ke daerah pada semester I-2026 mencapai Rp357,4 triliun. Capaian tersebut mengalami penurunan 11,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mampu menembus angka Rp402,5 triliun.

Dalam pelaksanaannya pada tahun 2027, pemerintah menetapkan lima pilar kebijakan utama. Prioritas pertama difokuskan pada pemenuhan belanja pokok daerah yang mencakup belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik. Langkah kedua difokuskan pada pengikisan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal untuk mengakselerasi pemerataan layanan.

Pilar ketiga mengatur penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah melalui penyesuaian kerangka ekonomi makro regional serta penundaan batas mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Adapun pilar keempat mendorong daya saing daerah lewat local taxing dan pembiayaan kreatif, sementara pilar kelima menyiapkan mitigasi risiko atas implementasi program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed