Pemerintah Alokasikan Anggaran DBH Rp 63,36 Triliun Dalam RAPBN 2027
Pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil sebesar Rp 63,36 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 pada Senin, 24 Agustus 2026, guna mengurangi ketimpangan fiskal serta membiayai program prioritas daerah, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Nilai alokasi tersebut tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 1,87 triliun atau tumbuh sekitar 3 persen jika dibandingkan dengan estimasi outlook pada tahun 2026. "Pada RAPBN tahun anggaran 2027, DBH direncanakan sebesar Rp 63,36 triliun, meningkat sebesar Rp 1,87 triliun atau 3% dari outlook tahun 2026," dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027 pada Senin (24/8/2026).
Skema pengalokasian dan penyaluran dana transfer daerah ini terus menerus diselaraskan berbasis kinerja sesuai standar amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Arah kebijakan transfer mencakup sinkronisasi belanja negara, perbaikan kualitas data dasar perhitungan realisasi, hingga penyelesaian tunggakan kurang bayar secara terukur dengan memperhatikan kapasitas kas negara. Pemerintah sebelumnya telah melunasi kurang bayar senilai Rp 18,51 triliun pada 2025, diikuti penyaluran dana kurang bayar Rp 2,13 triliun serta tambahan Rp 840,1 miliar bagi kawasan terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada 2026.
Selanjutnya pada semester kedua 2026, pemerintah merealisasikan pembayaran kurang bayar sebesar Rp 10,05 triliun untuk menyokong kebutuhan gaji PPPK, aparatur sipil daerah, operasional pemerintahan, serta layanan publik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow