Pakar Unpas dan BPS Tanggapi Polemik Klasifikasi Desil DTSEN

Smallest Font
Largest Font

Pakar ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi bersama Badan Pusat Statistik memberikan tanggapan terkait penetapan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang memicu polemik di masyarakat pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Pengelompokan tingkat kesejahteraan tersebut mendadak mengategorikan sejumlah warga ke dalam desil 9 hingga 10 yang dinilai sebagai kelompok masyarakat mampu.

Pemerintah dinilai tidak bisa memberlakukan penetapan tersebut secara sepihak di tengah keraguan masyarakat terhadap tingkat akurasi data sosial ekonomi tersebut.

"Enggak bisa diterapkan saya kira sepanjang masih menimbulkan ketidakpastian dan tidak ada validasi daripada masyarakat. Jadi saya kira enggak bisa diterapkan secara sepihak, itu pemaksaan namanya," kata Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

Sesuai aturan resmi, warga yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10 tidak lagi berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Ini kan nantinya lebih menjustifikasi kepentingan pemerintah bahwa narasi selama ini bantuan sosial pemerintah itu tidak tepat sasaran. Sehingga kemudian melalui DTSEN, dianggap kan itu bisa jauh lebih akurat," kata Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

Kriteria penilaian desil hendaknya tidak dijadikan sarana untuk membatasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Jangan terkesan bahwa DTSEN ini narasi yang dibangun supaya bantuan pemerintah tepat sasaran, semoga masyarakat yang mampu pun tidak menikmati gitu ya. Narasinya jangan sampai seperti itu," kata Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

Pemerintah didorong untuk segera membuka fasilitas pengaduan resmi guna memfasilitasi proses keberatan warga terhadap data penentuan tingkat kesejahteraan tersebut.

"Biar enggak sepihak, karena ada perbedaan yang bisa kita perdebatkan. Jadi saya kira dari sisi kriteria ini, perlu diperdebatkan dan juga dikonfirmasi. Dan oleh karena itu, saya berharap bahwa kanal pelaporan masyarakat ya sebagai bentuk banding atas penetapan itu harus ada," kata Acuviarta Kartabi, Pakar Ekonomi Universitas Pasundan.

BPS meluruskan anggapan di media sosial terkait kriteria pengelompokan desil dalam sistem DTSEN tersebut. Penentuan desil dilakukan menggunakan variabel komprehensif mulai dari identitas kependudukan, kondisi tempat tinggal, sanitasi, hingga kepemilikan usaha.

Lembaga statistik negara tersebut menegaskan bahwa besaran penghasilan bulanan maupun kepemilikan kendaraan bermotor tidak menjadi satu-satunya acuan tunggal dalam menentukan posisi desil seseorang.

Masyarakat dapat melakukan pembaruan data kesejahteraan melalui saluran resmi seperti aplikasi Cek Bansos, sistem SIKS-NG, atau Kanal Cek DTSEN.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed