Pajak BYD M6 DM Terbukti Lebih Murah Dibanding Toyota Veloz Hybrid
Besaran pajak tahunan untuk BYD M6 DM dan Toyota Veloz Hybrid mencatatkan selisih yang cukup besar. Dikutip dari Detik Oto, kedua mobil yang bersaing di segmen MPV ramah lingkungan ini memiliki nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbeda jauh.
Perbedaan tarif ini dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB dan Pajak Alat Berat.
NJKB Toyota Veloz Hybrid tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan BYD M6 DM. Tingginya NJKB secara otomatis membuat pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik Veloz Hybrid menjadi lebih mahal.
Varian terendah Veloz Hybrid, yakni tipe V, memiliki NJKB sebesar Rp 228 juta. Sementara itu, varian tertingginya yaitu 1.5 Q Hybrid CVT TSS Modellista mencapai Rp 288 juta.
Di sisi lain, seluruh varian BYD M6 DM memiliki NJKB di bawah Rp 130 juta. Angka NJKB tertinggi untuk model PHEV ini tercatat hanya Rp 123 juta, sehingga beban pajaknya jauh lebih ringan.
Perhitungan pajak ini menggunakan asumsi kepemilikan kendaraan pertama di wilayah Jakarta dengan tarif PKB sebesar 2 persen. Angka tersebut belum memperhitungkan potensi perbedaan tarif di daerah lain akibat skema opsen pajak daerah.
Berikut rincian estimasi PKB dan total pajak tahunan (termasuk SWDKLLJ Rp 143 ribu) untuk Toyota Veloz Hybrid:
- Veloz Hybrid 1.5 V Hybrid: DP PKB Rp 239,4 juta x 2% = PKB Rp 4,788 juta. Total pajak tahunan Rp 4,931 juta.
- Veloz Hybrid 1.5 Q Hybrid: DP PKB Rp 247,8 juta x 2% = PKB Rp 4,956 juta. Total pajak tahunan Rp 5,099 juta.
- Veloz Hybrid (Varian Tengah): DP PKB Rp 278,25 juta x 2% = PKB Rp 5,565 juta. Total pajak tahunan Rp 5,708 juta.
- Veloz Hybrid 1.5 Q Hybrid TSS Modellista: DP PKB Rp 302,4 juta x 2% = PKB Rp 6,048 juta. Total pajak tahunan Rp 6,191 juta.
Pajak BYD M6 DM Tahun 2026
Berikut rincian kalkulasi pajak tahunan untuk berbagai varian BYD M6 DM:
- MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T (NJKB Rp 123 juta): DP PKB Rp 129,15 juta x 2% = PKB Rp 2,583 juta. Total pajak tahunan Rp 2,726 juta.
- MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T (NJKB Rp 122 juta): DP PKB Rp 128,1 juta x 2% = PKB Rp 2,562 juta. Total pajak tahunan Rp 2,705 juta.
- MEH-FWD-10T (4x2) A/T (NJKB Rp 104 juta): DP PKB Rp 109,2 juta x 2% = PKB Rp 2,184 juta. Total pajak tahunan Rp 2,327 juta.
- MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/T (NJKB Rp 113 juta): DP PKB Rp 118,65 juta x 2% = PKB Rp 2,373 juta. Total pajak tahunan Rp 2,516 juta.
- MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/T (NJKB Rp 112 juta): DP PKB Rp 117,6 juta x 2% = PKB Rp 2,352 juta. Total pajak tahunan Rp 2,495 juta.
- MEH-FWD-20T (4x2) A/T (NJKB Rp 105 juta): DP PKB Rp 110,25 juta x 2% = PKB Rp 2,205 juta. Total pajak tahunan Rp 2,348 juta.
- MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/T (NJKB Rp 116 juta): DP PKB Rp 121,8 juta x 2% = PKB Rp 2,436 juta. Total pajak tahunan Rp 2,579 juta.
- MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/T (NJKB Rp 115 juta): DP PKB Rp 120,75 juta x 2% = PKB Rp 2,415 juta. Total pajak tahunan Rp 2,558 juta.
Nominal pajak kendaraan ini dapat bervariasi di luar provinsi DKI Jakarta. Perbedaan disebabkan oleh aturan tarif pajak daerah serta besaran opsen yang berlaku di masing-masing wilayah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow