OJK Usulkan LJK di PFII Wajib Berupa Entitas Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) wajib berbentuk entitas baru yang belum ada di skala nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026), dilansir dari Detik Finance.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa seluruh aturan dalam RUU PFII akan mengatur spesifik entitas usaha yang berdiri di wilayah tersebut. Kendati demikian, regulasi ini belum membahas secara terperinci mengenai konglomerasi keuangan atau gabungan beberapa LJK yang terafiliasi.
"Itu harus ada entitas baru, kalau menurut saya ya. Tergantung nanti konsepnya disetujui seperti apa. Tapi itu harus entitas lain, entitas lain yang dia memang berdiri di sana. Kita masih belum bicara secara detail mengenai yang terkait dengan konglomerasi keuangan dan lain sebagainya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
RUU tentang PFII turut memuat aturan spesifik bagi seluruh LJK di wilayah tersebut, termasuk hukum peradilannya. OJK menyampaikan bahwa pihak pengawas aktivitas keuangan di kawasan ini masih menunggu keputusan akhir.
"Keputusan akhirnya kami serahkan kepada pemerintah dan DPR. Apakah ini akan OJK khusus, atau ini akan ada lembaga-lembaga tersendiri yang di luar OJK. Tapi yang penting koordinasinya harus jalan," jelas Dian Ediana Rae.
OJK juga meminta LJK di kawasan PFII dilarang menghimpun dana dari luar wilayah di dalam NKRI guna menjaga persaingan usaha yang sehat. Pengimpunan dana di luar wilayah dikhawatirkan memicu perpindahan dana ke kawasan PFII karena keberadaan insentif perpajakan.
"Jadi malah kesedot kan ke sana gitu kan. Bahkan nanti kalau disana ada fasilitas pajak, yang terjadi kemudian malah pada pindah ke sana. Nah itu tidak-tidak gitu maksudnya. Memang apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in," jelas Dian Ediana Rae.
Selain itu, konsep universal bank didorong untuk diterapkan di PFII guna menyederhanakan perizinan dan memudahkan pelaku usaha menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas terpadu. Model bisnis ini memungkinkan satu lembaga menjalankan layanan perbankan komersial, perbankan investasi, hingga asuransi dan aset digital.
"Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor ya. Tidak perlu asuransi izin sendiri, nanti perbankan sendiri, investasi segala macam sendiri. Nah, itu kita sebut saja bahwa itu adalah universal bank, investment di situ. Itu lebih mempermudah nanti akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan dengan banyak produk," pungkas Dian Ediana Rae.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow