OJK Usulkan Larangan Penghimpunan Dana Luar Kawasan di PFII
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan larangan bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari luar kawasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kebijakan pembatasan tersebut dirancang dengan mengacu pada praktik yang telah diterapkan oleh Dubai International Financial Centre (DIFC).
Larangan pengumpulan dana masyarakat dari luar wilayah PFII ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan langsung urgensi dari usulan regulasi tersebut.
"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simaran dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2926).
Aturan ini dinilai krusial agar PFII tetap berjalan sesuai fungsinya sebagai pusat intermediasi keuangan di tingkat internasional. Keberadaan regulasi ini juga ditujukan untuk menghindari fenomena crowding out atau perebutan dana dengan lembaga keuangan domestik.
"Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah terjadinya crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.
Selain pembatasan dana, OJK juga menuntut penerapan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) masuk ke dalam Undang-Undang PFII. Penguatan aspek hukum ini sejalan dengan status Indonesia yang sudah terdaftar sebagai anggota resmi Financial Action Task Force (FATF).
"OJK berpandangan bahwa keberlakuan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU-PPT terhadap seluruh aktivitas di wilayah PFII perlu ditegaskan dalam Undang-Undang benar menjaga integritas sistem keuangan, memenuhi komitmen internasional, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap PFII," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow