OJK Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi tidak pernah merilis daftar resmi aplikasi penghasil uang maupun mengawasi platform imbalan digital. Penegasan ini mematahkan klaim legalitas yang marak dicantumkan berbagai aplikasi pencari saldo elektronik per Agustus 2026. Pengawas sektor keuangan tersebut menjelaskan bahwa kewenangannya hanya mencakup Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan, pasar modal, dan fintech lending.
Platform penyedia imbalan berbasis survei, tugas harian, atau permainan seluler umumnya berstatus sebagai perusahaan riset pasar maupun program loyalitas. Masyarakat diimbau mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan nama regulator atau meminta setoran dana di awal. Aplikasi legal tidak pernah mewajibkan pengguna mentransfer uang, serta tidak meminta data sensitif seperti kode OTP, PIN dompet digital, atau kata sandi perbankan.
Sistem operasional aplikasi imbalan digital murni mengandalkan akumulasi poin dari aktivitas pengguna, seperti mengisi survei, bermain minigame, atau menonton iklan. Poin tersebut kemudian dikonversi menjadi saldo e-wallet melalui penyedia jasa pembayaran seperti DANA, GoPay, atau transfer bank.
Meskipun sejumlah platform seperti JAKPAT, HAGO, dan aplikasi survei pasar terbukti mencairkan imbalan, besaran pendapatan yang diperoleh sangat bervariasi dan tidak menentu. Potensi insentif harian berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000, tergantung pada ketersediaan tugas dan keaktifan pengguna. Oleh karena itu, penggunaan aplikasi imbalan seluler lebih tepat dipandang sebagai sarana hiburan dengan bonus tambahan, bukan sebagai sumber penghasilan utama. Pengguna disarankan untuk senantiasa memeriksa izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Komdigi serta regulasi jasa pembayaran di Bank Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow