MSCI Longgarkan Aturan Saham Komponen Indeks Global
Morgan Stanley Capital International melonggarkan metodologi penyaringan saham ekstrem untuk membuka peluang lebih besar bagi emiten konglomerasi asal Indonesia masuk ke MSCI Global Standard Index, berdasarkan konfirmasi pada Jumat (17/7/2026).
Langkah pelonggaran ini diambil setelah lembaga pembuat indeks tersebut mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Emerging Markets dalam MSCI Market Classification Review 2026 pada Juni lalu.
Meskipun status dipertahankan, pasar modal RI sempat menerima peringatan tegas dari investor institusi global terkait minimnya transparansi kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi yang membatasi penilaian jumlah free float.
Kondisi struktur kepemilikan yang kompleks tersebut memberikan tekanan pada emiten dalam daftar High Shareholding Concentration PT Bursa Efek Indonesia.
Pelonggaran aturan lonjakan harga ekstrem atau extreme price increase ini dinilai memberikan dampak positif langsung bagi emiten-emiten besar di dalam negeri.
“Target utama yang paling diuntungkan dari pelonggaran ini adalah saham-saham dari grup konglomerasi besar. Di awal tahun ini, beberapa saham konglomerasi yang mencatatkan kenaikan harga sangat signifikan sempat gagal masuk indeks karena terganjal oleh status freeze akibat aturan EPI yang lama,” ujar Azharys Hardian, Investment Specialist KISI Sekuritas.
Perubahan metodologi penyaringan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tinjauan indeks periode Agustus 2026 mendatang.
“Kini, emiten-emiten tersebut kembali memiliki peluang kedua untuk masuk ke radar MSCI. Catatan pentingnya adalah peluang ini tetap terbuka selama syarat-syarat fundamental dan kriteria likuiditas lainnya masih terpenuhi dengan baik oleh emiten tersebut,” paparnya.
Berdasarkan aturan baru, saham kategori EPI dengan Foreign Inclusion Factor senilai 0,75 atau lebih akan dikecualikan dari penyaringan, sementara kepemilikan di bawah ambang tersebut harus melalui seleksi ketat.
“Syarat FIF minimal 0,75 sebenarnya memegang peranan yang cukup krusial. Nilai FIF di atas atau sama dengan 0,75 menandakan bahwa porsi saham publik (free float) yang beredar di pasar sudah sangat besar,” pungkas dia.
Tantangan terbesar bagi emiten di Indonesia saat ini adalah pemenuhan batas free float reguler 15 persen karena kepemilikan saham masih didominasi oleh pendiri atau pengendali utama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow