Menteri ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi untuk PLN dan Telaga Ranu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menerbitkan Surat Keputusan Izin Panas Bumi untuk PT PLN (Persero) di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran serta PT Telaga Ranu Geothermal di WKP Telaga Ranu.
Keputusan penetapan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi dalam acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri karena telah merilis penerbitan SK untuk Izin Panas Bumi yang nanti akan diberikan untuk wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran, nanti akan diberikan kepada PLN, dan wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi.
Pemerintah menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026. PT Pertamina Geothermal Energy mendapat penugasan di Cugudang Panti, sementara wilayah Bituang diserahkan kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal.
Kementerian ESDM sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 dengan terobosan lelang satu tahap sesuai arahan Menteri ESDM. Total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt, namun kapasitas terpasang baru 2.776,39 megawatt sehingga 88,4 persen potensi belum tergarap.
"Jadi rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik," ujar Eniya Listiani Dewi.
Dalam forum Industrial Summit 2026 di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, pelaku industri turut menyoroti tantangan pengembangan panas bumi dari sisi penentuan harga listrik.
Manager of New Opportunities and Technical Support PT Supreme Energy Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang menilai levelized cost of energy atau target internal rate of return dapat dipertimbangkan dalam penetapan harga listrik PLTP karena tantangan kesepakatan jual beli listrik terjadi sebelum kondisi reservoir diketahui.
"Kalau kami bisa lihat tantangan pertama, especially in geothermal business, itu adalah PPA. Karena PPA kami tentukan sebelum kami tahu isi dari reservoir geotermal itu sendiri," kata Manager of New Opportunities and Technical Support PT Supreme Energy Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang.
Eksplorasi panas bumi membutuhkan modal besar dan menghadapi risiko ketidakpastian tinggi. Tingkat keberhasilan pengeboran Supreme Energy pada tahap eksplorasi mencapai 33 persen, lalu meningkat menjadi sekitar 80 persen saat memasuki tahap pengembangan.
"Pada saat eksplorasi success rate melakukan pengeboran kita dapatkan sumur produktif itu 33 persen. Sepertiga, jadi kalau kita ngebor enam, dua yang berhasil," ujar Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang.
Sebagai gambaran, eksplorasi Muara Laboh pada 2013 memerlukan enam sumur dengan biaya pengeboran sekitar 7 juta dolar AS atau Rp124,41 miliar per sumur, sehingga totalnya mencapai hampir 42 juta dolar AS atau Rp746,44 miliar di luar fasilitas. Proyek Muara Laboh semula direncanakan berkapasitas 220 megawatt, namun hasil eksplorasi menghasilkan cadangan terbukti 84 megawatt bruto sehingga disesuaikan menjadi 80 megawatt neto.
"Menurut saya ya, either levelized cost of energy atau misalnya IRR target ya kira-kira gitu," ungkap Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang.
Supreme Energy menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah dan PLN dalam mengurangi risiko eksplorasi melalui program pengeboran oleh pemerintah serta bantuan pembiayaan hibah.
"For sure kita juga menghargai banyak bantuan dari PLN dan pemerintah terutama dalam hal de-risking dari eksplorasi. Government drilling sangat kami hargai, itu bisa untuk pembiayaan, pembiayaan grant," tutur Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang.
Proses pengadaan tenaga listrik di PLN saat ini masih mengacu pada harga patokan tertinggi yang diatur dalam regulasi resmi.
"Ya memang kita di sisi pengadaan masih bergeraknya masih berdasarkan HPT," ujar Manager of Various Renewable Energy PT PLN (Persero) Head Office Fandi Gunawan Sianipar.
Acuan harga pembelian listrik dari energi terbarukan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 melalui HPT secara bertahap dan faktor lokasi. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 memungkinkan penyesuaian harga transaksi awal PLTP berdasarkan hasil eksplorasi dan ketentuan HPT. Supreme Energy saat ini mengembangkan PLTP Muara Laboh Unit 2 berkapasitas 80 megawatt di Sumatera Barat dengan target operasi komersial pada 2027, serta merencanakan Unit 3 berkapasitas 60 megawatt untuk beroperasi pada 2034.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow