Mentan Amran Ungkap Dugaan Penipuan Beras Premium Rp 98 Triliun
Praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp 98 triliun. Dugaan penipuan perberasan tersebut diungkapkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Hasil pengawasan pemerintah menunjukkan tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen. Sekitar 12,2 juta ton atau 39,75 persen dari total beras premium yang beredar diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain beras premium, penyimpangan juga ditemukan pada beras fortifikasi. Pengawasan Badan Pangan Nasional pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi di DKI Jakarta mencatat hanya tiga merek yang memenuhi SNI, sementara 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat.
Produk yang tidak memenuhi standar gizi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025 tersebut dijual dengan harga Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram. Potensi kerugian konsumen akibat peralihan konsumsi ke beras fortifikasi bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp 71,9 triliun per tahun.
Kondisi ini terjadi di tengah besarnya dukungan anggaran ketahanan pangan 2025 yang mencapai Rp 144,6 triliun. Namun, ketimpangan masih terjadi karena rumah tangga petani hanya menikmati Rp 215 triliun dari total nilai produksi padi nasional sebesar Rp 537 triliun, sedangkan pengusaha penggilingan memperoleh hingga Rp 259 triliun.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kata Mentan Amran.
Penguasaan rantai pasok oleh pelaku usaha besar dinilai memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial, sekaligus menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Bahkan ada satu grup perusahaan yang kami temukan memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu beras," kata Amran.
Amran menjelaskan bahwa biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya hanya bertambah sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual yang wajar diperkirakan berada di kisaran Rp 14.500 per kilogram.
"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar saat ini jauh melampaui harga wajarnya," kata Amran.
Kementerian Pertanian berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Besok kami umumkan nama-nama produsennya dan izin usahanya akan dicabut," kata Amran.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri sepanjang 2024-2025 telah menangani puluhan kasus komoditas pangan serta mencabut ribuan izin pengecer dan distributor pupuk.
"Gabah dibeli dari petani dengan harga sekitar Rp 7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahannya dijual jauh di atas harga yang semestinya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," kata Mentan Amran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow