KPK Pelajari Peluang Periksa Perry Warjiyo Terkait Kasus CSR BI OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Pemeriksaan terhadap Perry berpotensi dilakukan setelah tim penyidik menggeledah ruang kerjanya di Gedung BI pada 16 Desember 2024. Perry baru saja mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi, sehingga posisi Pejabat Gubernur Sementara BI kini diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah pemanggilan saksi disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan pengusutan perkara.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapat keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Budi menyampaikan bahwa status purna tugas seseorang tidak lantas menjadi alasan utama dilakukannya pemanggilan oleh penyidik.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir," kata Budi.
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial dan kemitraan ini dipastikan tetap berjalan hingga tuntas demi perbaikan tata lembaga.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Hal ini juga menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih baik pada pendekatan pencegahan nantinya," kata Budi.
Satu rangkaian penyidikan yang bergulir sejak akhir 2024 ini telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara senilai Rp28,38 miliar.
| Tersangka | Sumber BI (Program Bansos) | Sumber OJK (Penyuluhan) | Sumber Mitra Komisi XI Lain | Total Penerimaan |
|---|---|---|---|---|
| Satori | Rp 6,30 Miliar | Rp 5,14 Miliar | Rp 1,04 Miliar | Rp 12,52 Miliar |
| Heri Gunawan | Rp 6,26 Miliar | Rp 7,64 Miliar | Rp 1,94 Miliar | Rp 15,86 Miliar |
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow