KPK dan BPN Jabar Dorong Tata Kelola Pertanahan Melalui MCSP

Smallest Font
Largest Font

Sektor pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat resmi diperketat melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta seluruh pemerintah daerah setempat. Kesepakatan pencegahan korupsi ini disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Cimahi, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Sinergi tersebut dirancang untuk mengintegrasikan data, sistem, dan kewenangan guna menutup celah penyimpangan sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi pertama di Pulau Jawa yang mengimplementasikan program penguatan tata kelola tersebut.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan penegasan mengenai tujuan utama dari integrasi sistem interinstalasi ini.

"Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujar Dony.

Dony Erwan Brilianto menjelaskan bahwa kerja sama ini menawarkan sembilan paket program yang mencakup integrasi NIB dan NOP, percepatan RDTR terintegrasi OSS, hingga pengembangan Zona Nilai Tanah.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi," tutur Dony Erwan Brilianto.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyambut baik langkah kolaboratif ini sebagai sarana mengamankan aset publik dan menyusun administrasi yang tertib.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan harapannya terkait dampak langsung dari program pencegahan ini.

"Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik," harap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menyoroti bahwa Pemprov Jawa Barat masih menginventarisasi ribuan aset tanah milik negara yang belum mengantongi kepastian hukum.

"Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut," tegas Dedi Mulyadi.

Selain pencegahan di tingkat daerah, KPK juga menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas bagi 40 pejabat jajaran Kementerian ATR/BPN di Bogor pada 11–14 Agustus 2026. Langkah ini diambil usai Survei Penilaian Integritas 2025 mencatat skor Kementerian ATR/BPN sebesar 71,30 atau berada pada kategori rentan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan pentingnya kerapian tata kelola untuk memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

“Pembenahan tata kelola pertanahan harus menjadi prioritas bersama, karena pengelolaan tanah dan ruang yang tertib akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, tata kelola yang baik dapat mempercepat perizinan, menciptakan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Ibnu Basuki Widodo mengingatkan agar seluruh pejabat struktural mampu menjadi contoh dalam menerapkan budaya antikorupsi di lingkungan kerjanya.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pemahaman dan internalisasi nilai integritas secara lebih konsisten di lingkungan organisasi. Budaya integritas harus dimulai dari tone from the top, karena keteladanan pimpinan menjadi kunci untuk membangun ekosistem organisasi yang berintegritas. Setiap individu diharapkan mampu menghadapi dilema integritas sekaligus memahami risiko korupsi yang melekat pada jabatan maupun unit organisasi yang diembannya,” tegas Ibnu Basuki Widodo.

Di sisi lain, reformasi internal terus diupayakan untuk mengimbangi program pembekalan integritas tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan penyesuaian standar pelayanan publik merupakan prioritas utama kementeriannya saat ini.

“Terlebih ATR/BPN merupakan sektor layanan publik nasional yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, peran KPK penting untuk membantu mendeteksi sekaligus menutup celah korupsi dalam sistem pelayanan pertanahan yang tengah bertransformasi,” ungkap Nusron Wahid.

Nusron Wahid menambahkan bahwa indeks kepuasan publik menjadi tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan transformasi birokrasi pertanahan.

“Karena layanan pertanahan tidak memiliki pembanding langsung, kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama. Reformasi tidak berhenti pada pelatihan, tetapi harus diwujudkan melalui penyederhanaan proses dan transformasi layanan, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berintegritas,” tegas Nusron Wahid.

Para peserta pelatihan PRESTASI menyusun Rencana Aksi Aktualisasi Integritas yang bakal dipantau langsung oleh KPK selama sembilan bulan ke depan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed