Korlantas Polri Buka Suara Soal Isu Penerapan Kembali Tilang Manual
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa tilang manual bakal kembali diberlakukan secara menyeluruh, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kepolisian menegaskan bahwa penindakan lalu lintas saat ini tetap diprioritaskan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial terkait klaim Kapolri mengajukan tilang manual secara menyeluruh beserta kenaikan denda.
Ia memastikan porsi penindakan tilang manual jauh lebih kecil dibandingkan dengan ETLE. "Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Wibowo.
Meski mengandalkan teknologi ETLE statis dan mobile untuk menjangkau mayoritas pelanggaran, petugas kepolisian di lapangan tetap mengantongi kewenangan menindak pelanggar secara manual. Namun, penindakan tersebut diterapkan secara terbatas dan bersifat situasional untuk kondisi tertentu.
"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Wibowo. Penindakan manual diprioritaskan pada jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal, seperti penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, hingga aksi berkendara yang membahayakan publik. Langkah selektif ini diambil untuk menindak pelanggaran yang tidak dapat terjangkau oleh kamera ETLE demi menjaga keselamatan lalu lintas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow