Koperasi Merah Putih Tunda Layanan Simpan Pinjam Tunggu Perpres
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa layanan simpan pinjam pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum bisa dioperasikan secara luas karena masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum operasional.
Dilansir dari Investor Daily, unit usaha simpan pinjam merupakan satu dari enam lini bisnis yang dirancang dalam model Koperasi Merah Putih, namun implementasinya masih tertahan regulasi.
"Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai operasional KDKMP masih dalam pembahasan bersama antarkementerian dan pihak terkait guna menyusun tata kelola serta mekanisme pelaksanaannya," kata Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Setelah regulasi tersebut terbit, pemerintah akan menerapkan layanan keuangan ini secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing koperasi, termasuk pemenuhan syarat modal tetap.
"Khusus untuk layanan keuangan atau simpan pinjam, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi sehingga saat ini pelaksanaannya belum merata di seluruh koperasi," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Hingga akhir tahun 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 40.000 KDKMP dapat beroperasi dengan menjalankan enam unit usaha utama, yakni gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, serta pergudangan dan logistik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Jumat (17/7/2026), sebanyak 83.380 KDKMP telah terbentuk di Indonesia, meskipun belum semuanya memiliki bangunan fisik.
Dari total 35.856 lahan yang sudah terverifikasi untuk pembangunan infrastruktur koperasi, sebanyak 16.531 unit bangunan telah rampung sepenuhnya, sedangkan 18.855 lokasi lainnya masih berada dalam tahap konstruksi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow