Koperasi Kini Diizinkan Kelola Sumur Minyak Rakyat dan Tambang Mineral
Pemerintah Indonesia resmi memperluas peran koperasi dengan mengizinkan pengelolaan sumur minyak rakyat serta tambang mineral di tanah air. Kebijakan baru ini diambil agar fungsi koperasi bergeser dari sekadar tempat jual beli barang dan simpan pinjam menjadi pengelola sektor strategis, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan pengumuman tersebut dalam acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (12/7/2026).
"Kooperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral," ujar Ferry di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Sektor industri kelapa sawit juga mulai dirambah oleh koperasi dengan rencana peresmian fasilitas pengolahan minyak sawit mentah pada bulan depan.
"Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO untuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan itu koperasi unit desa sejahtera," ujarnya.
Selain pabrik pengolahan kelapa sawit, proyek infrastruktur energi terbarukan di wilayah Kepulauan Riau dijadwalkan akan diresmikan pada bulan yang sama.
"Kemudian bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak ingin meresmikan pembangkit listrik tenaga surya skala setengah sampai dengan satu megawatt di Sembur Lauk Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau," katanya.
Ferry menambahkan bahwa regulasi baru mengenai perkoperasian ditargetkan rampung pada tahun ini demi memperkuat legalitas seluruh kegiatan tersebut.
"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru oleh Presiden karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow