Komdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Saat Aksi Unjuk Rasa

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan ruang digital guna mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di tengah aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada Kamis (27/8/2026), dilansir dari Detik iNET.

Peningkatan pemantauan dilakukan terhadap unggahan, percakapan, hingga siaran langsung di media sosial seiring adanya aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dan aliansi masyarakat di Gedung DPR/MPR RI. Pengawasan ini juga merespons kabar penangkapan sejumlah pihak yang diduga hendak memicu kerusuhan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tetap menghargai hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab menjaga ketertiban umum.

"Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Dari pemantauan di lapangan, Komdigi mendapati beberapa siaran langsung demonstrasi justru lebih mengejar viralitas serta monetisasi lewat fitur pemberian hadiah. Komdigi mengingatkan bahwa popularitas suatu unggahan bukan menjadi jaminan atas kebenaran informasi yang disampaikan.

"Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Masyarakat diminta untuk senantiasa menyaring informasi, memeriksa kebenaran sumber, serta tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang disebarkan tanpa konteks utuh.

"Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama," ungkap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah memastikan pemantauan intensif akan terus berjalan selama dinamika situasi berlangsung, dan penindakan hukum akan langsung diterapkan pada konten yang terbukti melanggar aturan.

"Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed