Kasus Liwath, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mencopot sementara FD (58) dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hubungan sesama jenis pada Selasa (18/8/2026). Langkah ketat ini diambil menyusul penyidikan intensif oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah (WH).

Pemberhentian sementara FD yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak otoritas kepegawaian daerah. Penetapan sanksi administratif ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta penegakan Qanun Hukum Jinayat.

"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana, dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Keputusan penonaktifan pejabat tersebut tertuang secara resmi melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026. Untuk menjaga kelancaran operasional instansi, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menunjuk pelaksana harian (Plh) serta membentuk tim khusus guna memeriksa dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.

"Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini, wali kota telah memerintahkan kami membentuk tim yang telah ditandatangani oleh wali kota dan nantinya akan diketuai oleh sekda," kata Emila.

Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh jalur hukum yang berjalan. Kepastian status kepegawaian FD selanjutnya bakal ditentukan usai seluruh proses hukum dan pemeriksaan selesai dijalankan.

"Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyelidik lebih lanjut," ujarnya.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi penindakan terhadap FD dan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial AM (22). Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH di dalam ruang kerja pimpinan Inspektorat Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB setelah adanya aduan dari masyarakat.

"Di dalam ruangan pimpinan ditemukan FD dan AM yang merupakan seorang mahasiswa," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal.

Hasil pemeriksaan awal dan penyitaan barang bukti, termasuk kasur lipat di lokasi kejadian, membuat penyidik resmi menahan kedua tersangka. Jeratan hukum disangkakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rizal.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini terus berlanjut di tingkat penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed