Satpol PP Banda Aceh Tetapkan Pejabat Inspektorat Tersangka Liwath

Smallest Font
Largest Font

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menetapkan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) sebagai tersangka kasus dugaan hubungan sesama jenis pada Selasa (18/8/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah petugas mengamankan kedua pria tersebut di ruang kerja FD pada Rabu (12/8/2026) sore. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai kehadiran pria tidak dikenal di Kantor Inspektorat di luar jam kerja resmi.

Personel polisi syariah yang diterjunkan ke lokasi menemukan FD dan AM di dalam satu ruangan. Di tempat kejadian perkara, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kasur lipat dan alat oral.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh M Rizal menjelaskan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kecukupan alat bukti yang ditemukan petugas di lapangan.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, dilansir detikSumut.

Atas pelanggaran syariat Islam tersebut, penyidik resmi memproses hukum kedua tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan unsur pembuktian dari keterangan saksi serta barang bukti fisik.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan," kata Rizal kepada wartawan, dilansir CNN Indonesia.

Mengenai barang bukti yang disita dari ruangan pejabat tersebut, pihak kepolisian syariah memberikan konfirmasi tambahan.

"Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya," ucapnya.

Untuk keperluan penyidikan dan pendalaman kasus lebih lanjut, kedua tersangka ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Pemko Banda Aceh juga menampilkan kedua tersangka kepada publik di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh pada Selasa (18/8/2026).

Sanksi kedinasan turut dijatuhkan kepada FD menyusul penetapan status hukumnya. Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terkait status kepegawaian yang bersangkutan.

Kepala BKPSDM Banda Aceh Emila Sovayana memastikan pejabat tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat bagi aparatur sipil negara.

"Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila, dilansir CNN Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed