Kemnaker Sesuaikan Aturan Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Kerja

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Ketenagakerjaan merombak penyesuaian regulasi ketenagakerjaan guna merespons dinamika dunia kerja yang mencakup skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, hingga ekonomi digital berbasis platform pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas yang dibutuhkan pelaku usaha dan kepastian perlindungan bagi para pekerja.

Pembaruan aturan tersebut menyasar tiga area utama, yakni kepastian jangka waktu PK{ "title": "Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Kerja", "title_slug": "kemnaker-sesuaikan-regulasi-ketenagakerjaan-2026", "description": "Kemnaker menyesuaikan aturan PKWT, alih daya, dan gig economy guna menyeimbangkan fleksibilitas bisnis serta perlindungan pekerja.", "keywords": "kemnaker, regulasi ketenagakerjaan, pkwt, alih daya, gig economy", "category_id": "3", "tags": "Kemnaker, Regulasi Ketenagakerjaan, Hukum Kerja", "thumbnail": "gedung kementerian ketenagakerjaan jakarta", "content": "

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, dan ekonomi digital berbasis platform pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Jakarta. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan fleksibilitas dunia usaha dengan perlindungan hak pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan langsung langkah penyesuaian aturan tersebut saat menjadi pembicara dalam acara Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference and Expo.

Cris Kuntadi menegaskan bahwa perubahan pola kerja saat ini membutuhkan aturan hukum yang adaptif bagi semua pihak.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," kata Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker.

Penyesuaian terhadap PKWT dipastikan tetap mengacu pada hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan jenis serta jangka waktu pekerjaan.

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujar Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker.

Penyempurnaan aturan alih daya difokuskan pada kepastian ruang lingkup kerja dan standar perlindungan buruh demi mendorong hubungan industrial yang transparan. Keberhasilan implementasinya dinilai sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna serta penyedia jasa.

Selain itu, pertumbuhan gig economy memerlukan pendekatan regulasi khusus yang dapat mengakomodasi karakter hubungan kerja baru tanpa mengurangi hak-hak dasar pekerja.

"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker.

Dinamika regulasi ini mengubah peran praktisi sumber daya manusia menjadi mitra strategis dalam penyusunan skema kerja hingga pengawasan tata kelola. Kepatuhan terhadap aturan kini menjadi bagian inti dari strategi pengelolaan SDM untuk menekan risiko hukum perusahaan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed