Kementerian UMKM dan OJK Perluas Akses Pembiayaan Terintegrasi
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kesepakatan ini bertujuan mempercepat perluasan akses pembiayaan sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang terintegrasi bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya sinergi ini untuk mengoptimalkan dukungan permodalan bagi sektor UMKM. Selain memperluas kucuran modal, pemerintah fokus mengamankan akses pasar agar hasil produksi para pelaku usaha dapat terserap secara optimal.
"Kami baru saja menandatangani MoU untuk melakukan percepatan atau akselerasi dalam mendorong bagaimana kita bisa bersama-sama memberikan akses pembiayaan seoptimal mungkin kepada UMKM kita," ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam UMKM Finance Summit 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Maman menjelaskan bahwa ketersediaan pasar yang pasti sangat krusial agar perputaran usaha tetap sehat dan para pelaku UMKM mampu menyelesaikan kewajiban pembiayaan mereka.
"Pada saat kita ingin mendorong pertumbuhan akses pembiayaan ke sektor UMKM, ini juga harus diimbangi dengan mengamankan pasar. Jangan sampai pembiayaan sudah kita berikan, UMKM bisa memproduksi barang dengan baik, tetapi ketika barang akan dijual, tidak ada pasar yang menyerap," kata Maman.
Langkah percepatan ini juga melibatkan koordinasi ketat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta DPR RI guna memastikan keberlanjutan dampak produktif bagi usaha mikro dan kecil.
"Dengan sinergi antara Kementerian UMKM dan OJK, serta dukungan dalam konteks pengawasan dan monitoring dari DPR dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ini bisa menjadi angin segar bagi UMKM di Tanah Air," tutur Maman.
Dukungan atas langkah ini turut disampaikan oleh pihak legislatif yang menilai perlunya penyesuaian dari sisi perbankan dan lembaga keuangan nasional.
"Problemnya bukan semata-mata UMKM-nya belum bankable, tetapi sistem keuangannya juga belum UMKM-able," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri.
Hanif menambahkan, rekam jejak transaksi dan aktivitas ekonomi harian pelaku usaha seharusnya dapat dijadikan instrumen pertimbangan kelayakan pembiayaan bagi sektor produktif.
"Pendekatan tersebut sekaligus membuka peluang lebih luas bagi UMKM produktif yang memiliki prospek usaha tetapi selama ini menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan pembiayaan konvensional," terang dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow