Kementerian UMKM Ancam Cabut Izin Aplikator Ojol Pelanggar Tarif Komisi
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengancam akan mencabut izin perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab jika terbukti tidak mematuhi batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru yang memangkas potongan dari semula 20 persen menjadi 8 persen, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Pemerintah saat ini terus melakukan pengawasan ketat dan menjalin komunikasi intensif dengan pihak aplikator terkait penerapan kebijakan tersebut.
Menteri UMKM Indonesia, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa jajarannya sedang mengumpulkan data lapangan untuk memastikan penyesuaian tarif ini berjalan menyeluruh pada seluruh transportasi roda dua.
"Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (10/7).
Pemerintah meyakini perusahaan layanan ride-hailing tidak akan mengabaikan aturan ini mengingat beratnya konsekuensi yang harus dihadapi. Meski demikian, pengawasan berlapis tetap disiapkan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di lapangan.
"Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu," ungkap Maman.
Sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan akan diberikan secara bertahap. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nantinya menjadi pihak yang mengeksekusi sanksi tertinggi berupa pencabutan izin operasional.
"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," tutur Maman.
Hubungan kemitraan yang sehat antara penyedia aplikasi dan pengemudi menjadi prioritas pemerintah. Melalui dialog yang telah dilakukan, para perwakilan pengemudi ojek online menyatakan bahwa kehadiran aplikator merupakan mitra kerja yang saling menguntungkan, bukan musuh.
"Mereka nyampaikan ke saya, teman-teman komunitas, bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Mereka sampaikan juga bahwa aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya itu adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," kata Maman.
Kebijakan pemotongan komisi maksimal 8 persen ini memiliki landasan hukum kuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang resmi diundangkan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow