Kementerian P2MI Ungkap Modus TPPO Berkedok Pekerja Migran Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan bahwa penempatan kerja luar negeri secara ilegal kerap menjadi modus terselubung tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dilansir dari Detik Finance, Jumat (17/7/2026).

Kementerian P2MI menyebut banyak kasus perdagangan orang yang dialami oleh warga negara Indonesia berawal dari keberangkatan pekerja migran melalui jalur non prosedural.

"Terkait perlindungan PMI, memang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO itu tipis sekali. Seperti dua sisi dalam satu mata uang. Biasanya awalnya non prosedural dulu, berujung TPPO," kata Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Dalam menangani kasus tersebut, pemerintah kini telah membentuk Satgas TPPO yang melibatkan kepolisian, imigrasi, Kementerian Hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.

"Saya terus terang gregetan dengan urusan TPPO. Karena orang nggak tahu. Ketika orang di luar negeri bekerja kena korban artinya dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami.

Jadi non prosedural, TPPO yang diminta pertanggungjawaban adalah P2MI. Tapi kami berbesar hati saja," sebut Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Untuk menekan angka kasus tersebut, Kementerian P2MI kini menjalankan Program Migran Aman guna meningkatkan kesadaran masyarakat dari tingkat desa terkait prosedur kerja yang legal.

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menambahkan bahwa upaya pengawasan juga diperketat dengan menurunkan situs penyebar lowongan kerja palsu.

"Kami sudah melakukan beberapa take down akun-akun yang sudah kami tengarai sebagai akun yang sifatnya menyebarkan berita bohong untuk lowongan-lowongan kerja. Dari 2.145 link, kami berhasil men-take down 2.100 link, jadi kurang lebih 97%," sebut Rinardi, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI.

Selain pemblokiran akun, sepanjang tahun 2025 kementerian tersebut juga berhasil mencegah keberangkatan 6.688 pekerja migran ilegal dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan penempatan.

"Termasuk terduga pelaku perekrutan ilegal yang kami juga proses kepada APH untuk ditindaklanjuti, dan ada pemenuhan berupa pengembalian biaya proses pendaftaran kepada CPMI yang gagal diberangkatkan kurang lebih Rp 2 miliar," tutup Rinardi, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed