Kementerian LH Segel Empat Area Industri Akibat Karhutla Riau

Smallest Font
Largest Font

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyegel empat area industri dan menghentikan operasional satu fasilitas di Provinsi Riau pada Sabtu (22/8/2026). Langkah ketat ini diambil usai pemantauan titik panas dan emisi akibat krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dilansir dari Investor Daily.

Pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar guna menekan lonjakan titik api. Pemantauan di lapangan dilakukan langsung oleh pihak kementerian bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui patroli udara.

"Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran larangan pembakaran pembukaan lahan, sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ucap Jumhur dalam keterangan tertulisnya.

Proses penegakan hukum disiapkan melalui sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana bagi pihak yang melanggar. Selain itu, pihak terbukti bersalah diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

"Upaya pencegahan diperkuat melalui patroli terpadu, pembangunan sekat kanal dan embung, serta sistem peringatan dini. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jumhur.

Hasil pemantauan menunjukkan penanganan titik api di Riau berjalan lebih baik dibandingkan wilayah Kalimantan dan Sumatera Selatan. Kebakaran lahan seluas empat hektare di Kampar telah berhasil dipadamkan dan memasuki tahap pendinginan.

"Semua ini bisa tertangani berkat kerja sama antara aparatur pemerintah dan masyarakat setempat yang peduli terhadap masalah karhutla," kata dia.

Data nasional mencatat lonjakan drastis hingga 3.800 titik api dalam dua hari terakhir akibat musim kemarau berkepanjangan atau El Nino. Sebanyak 335 perusahaan pemilik konsesi lahan di Sumatera dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api di wilayah operasional mereka.

"Jadi update datanya sangat cepat," ucap dia.

Luas area konsesi yang terbakar di seluruh Indonesia diperkirakan mendekati 85.000 hektare. Meskipun sebagian besar titik api masih tersebar dalam skala kecil, tanggung jawab pemadaman sepenuhnya berada di tangan pemegang izin konsesi.

"Mereka sedang bekerja berusaha untuk memadamkannya," kata dia.

Verifikasi lapangan bakal segera dijalankan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindak perusahaan yang terindikasi sengaja membakar lahan. Pembukaan lahan secara ilegal akan dikenakan denda, biaya pemulihan, hingga ancaman pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.

"Saya ingin peringatkan lagi bahwa janji pemilik konsesi untuk memitigasi supaya tidak terjadi karhutla harus tetap dikerjakan. Setelah ini KLH akan melakukan verifikasi. Sudah ada laporan dari beberapa perusahaan yang indikasi nakal dan pemerintah melalui KLH sudah menyegelnya," kata Menteri Jumhur.

Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan melanjutkan pemantauan udara ke sejumlah titik api dan sebaran asap di wilayah Kalimantan pada Minggu (23/8/2026).

"Dalam penegakan hukum di KLH ada denda yang harus dibayarkan pengusaha kepada negara, ada biaya pemulihan, namun kalau ditemukan ada ditemukan mens reanya jelas maka akan ditindak tegas hukuman pidana," pungkas Jumhur.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed