Kemensos Tangguhkan Bansos 1,4 Juta KPM Terindikasi Judi Online
Kementerian Sosial menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial bagi 1.494.652 keluarga penerima manfaat Program Sembako pada triwulan II 2026 setelah terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data bersama PPATK.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa sebanyak 794.475 keluarga dari total data tersebut juga berstatus sebagai penerima Program Keluarga Harapan. Angka KPM yang terdeteksi ini meningkat signifikan jika dibandingkan dengan temuan pemadanan data pada tahun 2025 yang mencatatkan hampir 600 ribu KPM.
Pemerintah menegaskan status terindikasi tidak secara otomatis mencabut hak kepesertaan masyarakat penerima bantuan. Penangguhan dilakukan hanya untuk keperluan verifikasi lapangan guna membedakan KPM yang terbukti bersalah dengan KPM yang menjadi korban kekeliruan data.
Sekretariat Negara mengungkapkan proses rekapitulasi pemeriksaan masih berjalan ketat. Sanksi penghentian penyaluran bansos hingga penonaktifan permanen siap diberlakukan apabila penerima terbukti sah menggunakan uang bantuan sosial untuk bertransaksi judi online.
Peluang klarifikasi terbuka bagi KPM yang merasa identitasnya disalahgunakan, meminjamkan KTP, atau menjadi korban penipuan digital. Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widiarto menyampaikan mekanisme bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan.
Masyarakat yang merasa tidak bermain judi online dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa setempat untuk diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.
Mekanisme sanggahan mewajibkan operator desa melengkapi berita acara, surat pernyataan KPM, serta foto kondisi rumah tampak depan sebelum diproses oleh sistem. Penyesuaian data dan pengaktifan kembali bansos tetap menantikan persetujuan akhir dari hasil verifikasi lanjutan Kemensos.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow