Kemensos Salurkan Bansos BPNT dan PKH Triwulan III 2026 Bertahap
Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 dan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan III tahun 2026 secara bertahap sejak 20 Juli 2026 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan sosial untuk periode Juli hingga September ini merujuk pada basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru yang dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik.
Setiap KPM penerima BPNT berhak memperoleh akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan atau Rp200.000 per bulan. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank penyalur Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, maupun distribusi PT Pos Indonesia. Sementara untuk komponen anak usia dini (0–6 tahun) pada program PKH, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per tahun yang juga dicairkan secara bertahap.
"Mudah-mudahan tanggal 20 Juli sudah mulai penyaluran," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Pemerintah menggunakan tingkatan desil 1 sampai 10 dalam DTSEN sebagai acuan penetapan prioritas penerima bansos. Kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi sasaran utama untuk penerimaan PKH, BPNT, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan desil 5 menjadi prioritas BPNT dan JKN. Penerima di tingkat desil yang lebih rendah diprioritaskan sesuai kriteria dan kuota program yang berlaku di wilayah masing-masing.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan serta rincian desil secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pada sistem pencatatan sosial, munculnya keterangan status SI menandakan verifikasi administrasi selesai dan dana siap ditransfer. Status Proses Cek Rekening menunjukkan pencocokan data identitas perbankan masih berjalan, sedangkan status Exclude berarti nama penerima tidak terdaftar akibat pemutakhiran data berkala.
Bagi keluarga yang belum terdaftar atau mendapati ketidaksesuaian data desil, pengajuan usulan dan pembaharuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos fitur Usul, atau melaporkan secara langsung kepada pendamping sosial serta pemerintah desa/kelurahan setempat.
| Desil | Arti Desil | Program Bansos yang Diterima/Prioritas |
|---|---|---|
| Desil 1 | rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin) | Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
| Desil 2 | rumah tangga dalam kelompok 10-20% terendah (miskin) | PKH, BPNT, dan JKN. |
| Desil 3 | rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah (hampir miskin) | PKH, BPNT, dan JKN. |
| Desil 4 | rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah (rentan miskin) | PKH, BPNT, dan JKN. |
| Desil 5 | rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah | BPNT dan JKN |
| Desil 6 | rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah | Umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos reguler. |
| Desil 7 | rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi | Umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos. |
| Desil 8 | rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi | Umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos. |
| Desil 9 | rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi | Umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos. |
| Desil 10 | rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi (Paling sejahtera) | Tidak menjadi sasaran prioritas program bansos. |
| Komponen / Tahap | Besaran / Periode Penyaluran |
|---|---|
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp3.000.000 per tahun |
| Tahap 1 | Januari–Maret |
| Tahap 2 | April–Juni |
| Tahap 3 | Juli–September |
| Tahap 4 | Oktober–Desember |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow