Kemendag Ungkap Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Terkontaminasi

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan menemukan mayoritas depot air minum isi ulang di sejumlah daerah tidak higienis serta positif terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform, Selasa (28/7/2026). Temuan ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat meski keberadaan depot tersebut menjadi solusi pasokan air terjangkau.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, hasil pengujian laboratorium Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 menunjukkan lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang yang diuji di tiga wilayah tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Tingkat kontaminasi tertinggi ditemukan di wilayah Bandung dengan angka 84 persen atau 61 dari 72 depot terbukti tercemar. Sementara itu, di Jakarta Selatan tercatat 78 persen atau 21 dari 27 depot positif terkontaminasi, serta di Kota Sumedang mencapai 73 persen atau 11 dari 15 depot.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyoroti penurunan kualitas kemasan galon yang terus dipaksakan untuk distribusi air minum kepada warga.

"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat," kata Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Ia mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dan standar mutu barang demi menjamin keamanan konsumen.

"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memiliki ketentuan yang berlaku," ujar Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Ketentuan operasional usaha ini pada dasarnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Depotnya itu harus memiliki NIB. Kemudian yang kedua, dia harus mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan juga berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga yang berkompeten," jelas Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Pemerintah melarang pemilik depot menggunakan galon bermerek, menyetok air kemasan siap jual, memakai wadah yang rusak, atau memasang segel shrink wrap pada tutup galon.

"Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha," tandas Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed