Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Beras Pisang Dan Nanas

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan merilis regulasi terbaru mengenai tata niaga ekspor beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kebijakan yang berlaku sejak 29 April 2026 ini memperketat mekanisme perizinan komoditas kelompok HS 1006.30.

Pengaturan tersebut mencakup sejumlah varietas khusus, seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lain, hingga beras setengah masak. Kebijakan ini mewajibkan eksportir dari BUMN, BUMD, dan swasta mengantongi Persetujuan Ekspor berbasis Neraca Komoditas, termasuk untuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan 5 hingga 40 persen.

Otoritas perdagangan memandang penataan ini sebagai pijakan untuk memperluas jangkauan pasar luar negeri.

"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," ujar Bayu Wicaksono Putro, Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag.

Dokumen Persetujuan Ekspor berlaku paling lama satu tahun takwim dan diproses secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window. Selain beras, pemerintah juga menetapkan penyesuaian aturan ekspor pisang dan nanas ke Jepang lewat Permendag Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari revisi protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang disahkan via Perpres Nomor 32 Tahun 2026. Penyesuaian mencakup pembaruan kode HS, skema Tariff Rate Quota dengan tarif nol persen untuk 4.000 ton pisang dan 800 ton nanas per tahun, serta kewajiban pelaporan realisasi ekspor.

Eksportir diwajibkan menyerahkan laporan realisasi maksimal 10 hari kerja setelah pengiriman barang dilakukan.

"Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya," tambah Bayu Wicaksono Putro, Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed