Kemendag Tegaskan Minimarket Asing Harus Dimiliki Modal Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa bisnis minimarket dengan merek asing yang masuk ke Indonesia harus dijalankan oleh pemilik dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga tidak menjadi persoalan bagi ekosistem ritel di Tanah Air, ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan, Rabu (12/8/2026).
Iqbal menjelaskan bahwa pemilik bisnis minimarket wajib berasal dari orang Indonesia dan bukan penanaman modal asing (PMA). Hal ini berlaku untuk semua bisnis minimarket sehingga keberadaan merek asing tidak otomatis berarti bisnis tersebut dimiliki oleh pihak asing.
"Ritel-ritel seperti itu yang punya siapa? Orang Indonesia juga kan? Perusahaan Indonesia juga kan?
Bukan PMA loh. Format ritel minimarket itu nggak boleh penanaman modal asing, harus penanaman modal dalam negeri. Jadi nggak ada isu tuh di situ," ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat.
Menurut Iqbal, persaingan antara ritel dengan format bisnis sama diserahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus jika ritel modern bersaing langsung dengan warung tradisional yang memiliki skala dan kemampuan berbeda.
"Yang perlu dicermati oleh pemerintah adalah kalau misalnya format bisnisnya berbeda, misalnya ritel modern dengan warung tradisional. Itu kan harus ada perhatian khusus kepada warung tradisional," tambahnya.
Iqbal mengumpamakan persaingan tersebut seperti pertandingan liga sepakbola yang berbeda kelas. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam persaingan antara ritel modern dan warung tradisional.
"Kita nggak bisa mengkompetisikan kalau misalnya bidangnya sudah berbeda, yang satu sudah main di Liga Italia, yang satu masih main di Liga Kampung. Nggak bisa tuh kita kompetisikan tuh, harus sama-sama Liga Italia, biar adil dia," jelas Iqbal.
Guna mendukung warung tradisional, pemerintah menjalankan program kemitraan yang mencakup digitalisasi dan kerja sama dengan distributor besar. Sementara itu, perkembangan ritel modern masih menunjukkan tren positif tanpa tanda kejenuhan.
"Perubahan format mungkin iya. Perubahan format mungkin kecenderungan konsumen yang dulunya belanja bulanan, suka ke department store dan segala macam. Sekarang itu sudah lebih kepada format minimarket, lebih simpel," tutup Iqbal.
Semua data dan pernyataan ini dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow