Bank Indonesia dan MAS Operasionalkan Kerangka Transaksi Mata Uang Lokal
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) mulai menjalankan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, yaitu rupiah dan dolar Singapura, pada Senin (31/8/2026), dilansir dari Investor Daily.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026. Pelaksanaan kerangka ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa kerangka Local Currency Transaction (LCT) ini bertujuan mendukung perdagangan bilateral serta memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN.
"Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN," ujar Ramdan.
Bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura akan memfasilitasi transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara menggunakan mata uang lokal. Fasilitas ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dan mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi.
"BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT dalam mata uang Rupiah-Dolar Singapura," kata Ramdan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow