Kemenag Tetapkan Jadwal Salat DKI Jakarta Cirebon dan Surabaya
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan waktu salat, imsak, dan berbuka puasa untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Cirebon, dan Kota Surabaya pada Juli 2026 guna menjaga ketepatan waktu ibadah umat Muslim.
Penetapan ini penting dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah tepat waktu. Terkait pentingnya ketepatan waktu tersebut, terdapat kutipan dalam buku Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu yang ditulis oleh Muh. Riziq.
"Orang-orang yang memelihara salat mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) orang-orang yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya." kutip Muh. Riziq, Penulis.
Melalui buku tersebut, penegasan mengenai keberuntungan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah secara khusyuk juga disampaikan.
"Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya," tulis Muh. Riziq, Penulis.
Selain menyertakan ayat Al-Qur'an, ia juga memaparkan hadis saat Abdullah bin Mas'ud mempertanyakan amal paling utama kepada Rasulullah SAW.
"Shalat pada waktunya". jawab Rasulullah SAW.
Dilansir dari laman jadwal sholat Bimas Islam Kemenag RI via detik.com, waktu ibadah untuk wilayah Kota Cirebon pada Minggu, 12 Juli 2026, meliputi Imsak pukul 04:28 WIB, Subuh pukul 04:38 WIB, Dhuha pukul 06:24 WIB, Zuhur pukul 11:55 WIB, Maghrib pukul 17:47 WIB, dan Isya pukul 19:01 WIB.
Sementara itu, metrotvnews.com melaporkan waktu ibadah untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 12 Juli 2026, menunjukkan Imsak jatuh pada 04.34 WIB, Subuh 04.44 WIB, Zuhur 12.02 WIB, Asar 15.23 WIB, Magrib 17.55 WIB, dan Isya 19.09 WIB. Waktu ini bisa sedikit berbeda di kawasan penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor sehingga warga diimbau melakukan penyesuaian lokasi.
Untuk wilayah Jawa Timur, publika.id mengabarkan jadwal salat Kota Surabaya pada Kamis, 9 Juli 2026, menetapkan waktu Imsak pukul 04.12 WIB, Subuh 04.22 WIB, Zuhur 11.38 WIB, Asar 14.58 WIB, Magrib 17.29 WIB, dan Isya 18.43 WIB. Landasan kewajiban menegakkan ibadah harian ini turut merujuk pada ketentuan Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43.
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku." kutip surah Al-Baqarah ayat 43.
Sama halnya dengan wilayah ibu kota, kawasan penyangga di sekitar Kota Surabaya seperti Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bangkalan diharapkan melakukan penyesuaian waktu beberapa menit sesuai posisi geografis daerah masing-masing.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow