Kemenag Minta Madrasah Perketat Sistem Perlindungan Anak

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Agama meminta seluruh madrasah untuk memperketat sistem perlindungan anak demi mencegah maraknya kasus kekerasan fisik, verbal, hingga seksual di lingkungan pendidikan. Arahan ini disampaikan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di MAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah pencegahan ini menjadi prioritas utama lembaga pendidikan keagamaan.

Syafi'i mengingatkan para pengelola madrasah agar senantiasa waspada terhadap keberadaan predator anak yang sering kali tidak terlihat dari penampilan luar. "Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," ucap Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i.

Guna memaksimalkan pengawasan, pihak madrasah diminta memastikan kamera pemantau (CCTV) beroperasi aktif di area rawan, termasuk titik-titik ruang tertutup.

"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ucap Romo HR Muhammad Syafi'i. Selain fasilitas pengawasan, penguatan sistem dilakukan dengan mendorong para siswa agar berani melaporkan indikasi kekerasan. Madrasah diinstruksikan membangun ekosistem yang saling menjaga agar peserta didik mau bersuara.

"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," ucap Romo HR Muhammad Syafi'i. Upaya tersebut didukung oleh Kementerian Agama melalui perbaikan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) sebagai sarana pelaporan digital bagi para murid. Lingkungan sekolah diwajibkan melindungi pelapor dan menindaklanjuti setiap aduan secara cepat tanpa pembungkaman.

Kementerian Agama menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran asusila, termasuk guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Semua kasus harus diproses sesuai ketentuan hukum untuk menjaga harapan orang tua murid. "Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir," kata Romo HR Muhammad Syafi'i.

Langkah ini sejalan dengan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana) yang dicanangkan pemerintah. Gerakan tersebut memfokuskan perlindungan anak pada empat area utama, yaitu rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed