Kemenag Banyuwangi Hentikan Status Siswi Terkait Video Viral
Kantor Kemenag Kabupaten Banyuwangi menyatakan salah satu pemeran perempuan dalam video viral asusila merupakan siswi madrasah, sementara Polresta Banyuwangi menaikkan penanganan kasus dugaan persetubuhan anak ke tahap penyidikan. Kepolisian menyebut perkara terjadi di Kecamatan Srono.
Kemenag Chaironi Hidayat menjelaskan proses penanganan dimulai setelah sekolah menerima laporan awal pada 19 Juli 2026, lalu menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah terduga pelaku pada 20 Juli 2026.
Ketertiban madrasah bersama Waka Humas mendatangi rumah terduga pelaku pada 20 Juli 2026 dan orang tua siswa membenarkan kejadian yang menimpa anak mereka.
Pihak keluarga kemudian menyerahkan penuh keputusan tindak lanjut kepada madrasah, lalu pada 21 Juli 2026 sekolah mengundang orang tua untuk berkonsultasi dengan tim Bimbingan Konseling (BK).
Menurut Chaironi, hasil mediasi dan pertimbangan mendalam membuat orang tua memutuskan mengajukan surat pengunduran diri dari sekolah; sekolah menyetujui pada hari yang sama sehingga status siswa berakhir.
Chaironi menegaskan insiden dalam video viral terjadi sepenuhnya di luar tempat dan jam operasional sekolah.
"Kami sudah menelusuri dari pihak sekolah dan ini laporan yang dibuat berdasarkan kronologi persis dari sekolah," ujar Chaironi dalam pernyataan resminya, Senin (3/8/2026).
"Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden dalam video viral tersebut terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian," tandas Chaironi.
Dari sisi kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengonfirmasi kasus dilaporkan ke SPKT sejak 20 Juli 2026, kemudian penyidik melakukan serangkaian tindakan hingga mengumpulkan alat bukti.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Lanang, Minggu (2/8).
Lanang menyebut perkara ditangani dengan memperhatikan ketentuan khusus untuk anak, sementara Kapolresta Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan perlindungan kepada anak dan penanganan profesional, objektif, sesuai hukum.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Rofiq.
Rofiq juga mengingatkan masyarakat untuk menghentikan penyebaran video dan identitas yang bisa mengidentifikasi anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," tegasnya.
Warga sebelumnya dihebohkan rekaman adegan dewasa yang beredar di media sosial dan menjadi perbincangan dengan sebutan "yank wes yank" di TikTok, dengan total enam potongan video berdurasi 21 detik hingga 8 menit 53 detik. Kumparan melaporkan peredaran konten diduga bermula dari tayangan live di TikTok.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow