Kekosongan Regulasi dalam Praktik Reasuransi di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Penulis : Emanuel Kure 29 Jul 2026 | 17:35 WIB

Advokat dan Penasihat Hukum di Kantor Hukum TWP - BRK&R, Jakarta, Benny Daga (FOTO: IST)

*) Oleh: Benny Daga, S.H.

JAKARTA,investor.id-Tidak ada pelaku usaha yang dapat dipersalahkan karena memperjuangkan kepentingannya melalui argumentasi hukum. Namun, yang patut dipersoalkan adalah ketika negara membiarkan adanya kekosongan regulasi yang memungkinkan pihak yang telah menerima manfaat kontrak menghindari kewajiban kontraktualnya.

Persoalan ini tampak nyata dalam praktik reasuransi di Indonesia. Masalah utamanya bukan semata-mata karena adanya reasuradur yang menolak membayar bagian klaimnya, melainkan belum adanya kepastian hukum yang mengatur secara tegas batas kewajiban reasuradur dalam memikul risiko yang telah disepakati sejak awal.

Selama ini, perhatian regulator lebih banyak diarahkan pada pemeliharaan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, permodalan, tata kelola, dan perlindungan konsumen langsung.

Sebaliknya, hubungan hukum pasca-klaim antara perusahaan asuransi (ceding company) dan reasuradur justru belum diatur secara memadai. Padahal, hubungan inilah yang menentukan apakah mekanisme penyebaran risiko dalam industri perasuransian benar-benar bekerja secara efektif atau tidak.

Kondisi tersebut diperparah karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum mengatur secara eksplisit prinsip follow the fortune maupun follow the settlements yang telah lama menjadi doktrin baku dalam praktik internasional.

Akibat tiadanya klausul penjelas ini, ketika sengketa muncul, hakim sering kali hanya bertumpu pada asas-asas umum hukum perdata semata. Akibatnya, ruang penafsiran menjadi terlampau luas dan memicu ketidakpastian baru.

Kontrak Tidak Boleh Kehilangan Daya Ikat

Bisnis reasuransi pada dasarnya dibangun di atas prinsip pembagian risiko (sharing of risk). Perusahaan asuransi mengalihkan sebagian risiko kepada reasuradur, dan sebagai imbalannya, reasuradur menerima premi. Oleh karena itu, ketika risiko yang dipertanggungkan benar-benar terjadi, beban kerugian semestinya dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan kontrak.

Menjadi janggal secara hukum apabila reasuradur yang telah memetik keuntungan berupa penerimaan premi, menolak memenuhi kewajibannya dengan dalih tidak menjadi pihak dalam sengketa antara tertanggung dan perusahaan asuransi.

Padahal, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Penerimaan premi bukan sekadar tindakan administratif, melainkan manifestasi dari kesediaan yuridis untuk menanggung risiko. Sepanjang risiko yang terjadi masih berada dalam ruang lingkup pertanggungan, kewajiban reasuradur tidak boleh gugur hanya karena alasan-alasan prosedural.

Dari sudut pandang hukum perjanjian, kontrak reasuransi sejatinya merupakan perjanjian asesoir (perjanjian buntut/tambahan). Perjanjian reasuransi baru dapat berlaku apabila ada perjanjian utamanya (underlying contract), yaitu polis asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung.

Oleh karena itu, apabila suatu klaim dinyatakan wajib dibayar oleh ketentuan polis atau telah dikuatkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka perjanjian reasuransi demi hukum wajib tunduk pada kondisi tersebut. Reasuradur berkewajiban membayar klaim sesuai porsi (share) yang diperjanjikan.

Dalam konteks ini, prinsip follow the fortune dan follow the settlements sebenarnya merupakan pengejawantahan dari karakteristik dasar perjanjian asesoir tersebut.

Editor: Emanuel

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

InveStory 6 menit yang lalu Celah Hukum di Balik Penolakan Reasuradur Menanggung Risiko Bisnis reasuransi pada dasarnya dibangun di atas prinsip pembagian risiko (sharing of risk).

Macroeconomy 7 menit yang lalu Jepang Makin Rajin Investasi di Indonesia Investasi Jepang di Indonesia mencapai US$ 1,9 miliar pada semester I-2026. BKPM sebut kepercayaan investor terus menguat.

Finance 13 menit yang lalu Semester I-2026, Laba Bank BJB Tumbuh 58,8% Melalui strategi growth with quality, Bank BJB terus memperkuat fundamental bisnis.

Macroeconomy 34 menit yang lalu Ekonom DBS: Gubernur BI Harus Berpengalaman, Kredibel, dan Independen Ekonom DBS menilai Gubernur BI harus berpengalaman, kredibel, dan independen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kepercayaan pasar.

International 37 menit yang lalu Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Bagi Pendukung AS Soal Aset Beku Iran ancam blokir Selat Hormuz bagi negara dan perusahaan yang dukung AS sita aset Iran sebagai dana kompensasi.

Business 44 menit yang lalu Harmonisasi Tarif Impor Jadi Kunci Jaga Daya Saing Industri Petrokimia Pemerintah perlu memastikan struktur tarif impor antara bahan baku dan produk jadi lebih harmonis.

Tag Terpopuler

Terpopuler

Giliran S&P Respons Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Begini Dampaknya

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Selasa 28 Juli 2026, Cek Rinciannya Dividen Besar Emiten Djarum, Total Cuan di Atas 100%

S&P, Moody’s, dan Fitch Kompak soal Dampak Mundurnya Perry Warjiyo

Penulis : Emanuel Kure 29 Jul 2026 | 17:35 WIB

Kekosongan Regulasi Memicu Risiko Sistemik

Di berbagai yurisdiksi internasional, prinsip follow the fortune telah berkembang sebagai standar praktik reasuransi modern. Robert Merkin (2025) menyebut prinsip ini sangat penting untuk menjaga efisiensi serta fungsi utama kontrak reasuransi.

Sejalan dengan itu, Colin Edelman KC (2021) menegaskan bahwa fungsi reasuransi adalah mendistribusikan risiko, bukan menyediakan panggung baru untuk membuka kembali sengketa klaim yang telah diselesaikan.

Sebaliknya di Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perusahaan asuransi belum tentu mengakhiri badai sengketa. Perusahaan asuransi sering kali masih harus menghadapi gugatan atau penolakan baru dari pihak reasuradur. Akibatnya, satu objek risiko dapat melahirkan beberapa sengketa hukum sekaligus.

Kondisi multitafsir ini jelas meningkatkan biaya transaksi (transaction costs) industri. Hal ini bertentangan dengan pandangan Richard Posner (2014) dalam teori Law and Economics, bahwa hukum kontrak seharusnya diciptakan untuk meminimalkan ketidakpastian dan mendorong efisiensi ekonomi.

Sebagai praktisi hukum, penulis melihat sengketa reasuransi di tanah air kerap bergeser dari substansi menuju formalitas belaka. Perdebatan tidak lagi berfokus pada apakah risiko tersebut dijamin dalam kontrak, melainkan apakah reasuradur terikat pada penyelesaian klaim yang telah dilakukan oleh ceding company.

Tentu saja, praktik internasional tetap memberikan hak bagi reasuradur untuk menolak pembayaran apabila ditemukan bukti konkret berupa penipuan (fraud), kolusi, penyimpangan prinsip imbalan (ex-gratia), atau pelanggaran serius di luar ruang lingkup pertanggungan.

Namun, selama perusahaan asuransi bertindak dengan itikad baik dan klaim tersebut dinyatakan sah oleh putusan hukum, reasuradur tidak dapat membuka kembali seluruh pokok sengketa hanya karena hasil akhirnya tidak menguntungkan posisi finansial mereka.

Saatnya Reformasi Regulasi

Sudah saatnya pembentuk undang-undang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui regulasi perasuransian dengan mengadopsi doktrin follow the fortune dan follow the settlements ke dalam hukum positif kita. Aturan ini harus memberikan batas yang tegas dan limitatif mengenai alasan penolakan klaim oleh reasuradur.

Reformasi regulasi ini bukan dirancang untuk memenangkan perusahaan asuransi ataupun memangkas hak keperdataan reasuradur. Tujuannya murni demi menciptakan kepastian hukum (legal certainty) yang sehat bagi seluruh pelaku industri keuangan global.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang harus menanggung atau membayar klaim. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas dan kemampuan negara dalam menjamin bahwa setiap kontrak yang dibuat secara sah benar-benar mengikat, setiap risiko yang diperjualbelikan benar-benar dipikul, dan setiap janji komersial dihormati. Negara tidak boleh membiarkan celah kosong pada hukum menjadi ruang perlindungan bagi tindakan pengingkaran kontrak.

*) Advokat dan Penasihat Hukum di Kantor Hukum TWP – BRK&R, Jakarta

Editor: Emanuel

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed