Kejati Sulteng Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Audit dan Pengawasan

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan probity audit dan pengawasan internal efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, menyatakan pengawasan sejak tahap perencanaan lebih efektif dibandingkan pemeriksaan setelah proyek selesai. "Pengawasan yang dilakukan sejak awal dapat meminimalkan potensi pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian keuangan negara," ujar Agus di Palu.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengawasan di sejumlah daerah masih didominasi pola post audit, sehingga penyimpangan baru diketahui setelah proyek berjalan atau kerugian negara telah terjadi.

Agus menambahkan, probity audit tidak hanya memeriksa aspek administrasi tetapi juga memastikan seluruh tahapan perencanaan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk status lahan dan kesesuaian kebutuhan pembangunan. "Pembangunan fasilitas kesehatan harus dipastikan berdiri di atas lahan yang memiliki status hukum jelas (clean and clear)," jelasnya, sambil mencontohkan proyek yang tidak optimal karena berdiri di atas tanah bukan aset pemerintah.

Selain itu, Agus menekankan pentingnya reviu dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) untuk memastikan metode penyusunan dan komponen harga telah sesuai ketentuan dan wajar. Dalam upaya pencegahan korupsi, Kejati Sulawesi Tengah juga memperkuat tata kelola pemerintahan dengan pendekatan preventif, represif, dan restoratif, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan aset negara.

"Kami memperkuat pendekatan restoratif, terus memperkuat pemulihan aset dan penelusuran aset," kata Agus. Menurut Agus, Kejaksaan juga berperan strategis dalam bidang intelijen sebagai instrumen pencegahan dan memberikan pendapat hukum serta pendampingan litigasi melalui Jaksa Pengacara Negara. Dia menjelaskan bahwa penegakan hukum korupsi kini juga mencakup tindak pidana di sektor lain seperti pertambangan dan lingkungan hidup apabila memenuhi unsur korupsi.

"Kebijakan pemerintah bukan tindak pidana, tapi pelaksanaannya bisa bermasalah jika ada penyalahgunaan kewenangan atau unsur korupsi," tutur Agus.

Dalam penyidikan, aparat harus membuktikan niat jahat (mens rea) dengan alat bukti sah, bukan hanya pelanggaran prosedur (actus reus). Agus berharap pemerintah daerah dan DPRD memahami risiko hukum dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan dengan penguatan tata kelola dan integritas penyelenggara negara. Kejati Sulawesi Tengah juga mengingatkan pentingnya menghindari benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pintu masuk terjadinya korupsi.

"Benturan kepentingan terjadi saat pejabat menggunakan kewenangannya untuk keuntungan diri, keluarga, atau afiliasi," kata Agus.

Ia menjelaskan penyidik menggunakan penelusuran data perusahaan dan kependudukan untuk mengungkap hubungan afiliasi antara pejabat dan penerima proyek. "Tidak hanya pemilik perusahaan sendiri, tapi juga anak, pasangan, saudara, atau rekan bisnis yang dekat dengan pejabat bisa menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Agus memberi contoh anggota DPRD yang memiliki usaha katering dan seluruh konsumsi rapat menggunakan usahanya, yang berpotensi benturan kepentingan. Meski kepemilikan perusahaan keluarga bukan pelanggaran jika pengadaan dilakukan transparan dan kompetitif, penyalahgunaan kewenangan tetap akan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Agus menambahkan hubungan afiliasi juga mencakup tim sukses dan rekan bisnis, yang jika ditemukan penyalahgunaan jabatan dapat menjadi alat bukti dalam penegakan hukum. Selain itu, Agus menegaskan agar penyelenggara negara menjaga profesionalisme dan transparansi agar pengadaan berjalan sesuai mekanisme dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed