Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Kasus Ekspor PT TPL

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan dua Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR terkait kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor bubur kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Jakarta, Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kedua tersangka yang bertindak sebagai pemeriksa pajak tersebut diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga penjualan atau underinvoicing ekspor produk pulp. Tindakan ini merugikan penerimaan perpajakan negara sejak periode 2018 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi penahanan kedua pemeriksa pajak tersebut untuk kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Penyidik menjelaskan bahwa PT TPL memalsukan jenis produk ekspornya untuk menekan nilai jual di pasar global. Bahan baku yang dikirim dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) bermutu rendah, padahal barang aslinya merupakan dissolving pulp berharga tinggi.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," ujar Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Manipulasi laporan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi tersebut berakibat langsung pada berkurangnya pendapatan pajak perusahaan yang masuk ke kas negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjut Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Merespons perkembangan perkara ini, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menyatakan telah menerima informasi penyidikan tersebut dan saat ini sedang melakukan verifikasi internal. Perusahaan menekankan komitmennya untuk tetap mematuhi seluruh kewajiban perpajakan.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," tulis Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Pihak perseroan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan dan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha. Penelaahan mengenai dugaan keterlibatan jajaran internal juga terus dilakukan.

"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud. Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," jelas Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Manajemen INRU menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung, meski hingga kini belum menerima salinan surat resmi terkait detail perkara.

"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed