Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk pada Rabu, 12 Agustus 2026. Penetapan tersangka ini menyusul indikasi manipulasi laporan ekspor bubur kertas sejak 2008 hingga 2025 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berlandaskan hasil pemeriksaan terhadap 111 saksi serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. PT TPL diduga melakukan ekspor produk bubur kertas kepada pihak afiliasinya, seperti PT Asia Pacific Rayon, melalui praktik kecurangan pemotongan nilai faktur atau underinvoicing.

"Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade Pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Penyidik menemukan praktik penyimpangan laporan tersebut dieksekusi dengan mendaftarkan produk dissolving pulp bermerek High Alpha Pulp seolah-olah sebagai produk BHKP. Manipulasi penggolongan barang ekspor ini berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan pajak badan atau perusahaan yang semestinya masuk ke kas negara.

"Yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," tuturnya.

Dalam skema kecurangan ini, PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP yang bertindak selaku supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tahun 2020, 2021, dan 2023. Perusahaan juga meminta bantuan tersangka SR yang mengawasi pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2022 dan 2024.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

Kedua oknum pegawai pajak tersebut diduga secara sengaja mengabaikan prosedur pengawasan dan analisis kertas kerja pemeriksaan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP). Sebagai imbalan atas pengabaian tugas pengawasan itu, kedua tersangka diduga menerima sejumlah aliran dana dari pihak PT TPL.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan kolutif antara pihak perusahaan dan kedua penyelenggara negara ini secara langsung memangkas pendapatan negara. Dampak finansial akibat penyimpangan penerimaan perpajakan ini menjadi dasar utama perhitungan kerugian negara oleh tim penyidik.

"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

Meski angka pasti kerugian keuangan negara masih dihitung secara rinci oleh tim auditor independen, penyidik telah mengantongi estimasi awal nilai kerugian. Angka sementara tersebut diperoleh dari selisih penerimaan pajak yang hilang selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.

Atas perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar pasal primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed