Kapolri Tindak Penyebar Hoaks Video Demonstrasi di Media Sosial
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindak tegas penyebaran hoaks terkait video demonstrasi yang beredar di media sosial, Rabu (5/8/2026) di Jakarta. Polri bersama Badan Intelijen Negara (BIN) tengah mendalami penyebaran video hoaks tersebut untuk memastikan informasi yang beredar sesuai fakta dan tidak menimbulkan keresahan. "Kebebasan itu ada namun jangan melanggar apalagi membuat berita tidak benar," ujar Listyo usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam.
Ia menegaskan, "Tentunya kami harus mengambil langkah" apabila penyebaran konten hoaks terus terjadi.
Terkait fenomena video lama yang diklaim sebagai demonstrasi terbaru, Monash University Indonesia mencatat sejak 26 Juli hingga 1 Agustus 2026 terdapat 197.000 unggahan di berbagai platform media sosial, dengan pola retweet masif yang terindikasi menggunakan aplikasi otomatis. Peneliti Monash, Ika Idris, menjelaskan, "Pola ini mengindikasikan penggunaan skrip, aplikasi otomatis, atau mekanisme bulk retweet, yang tujuannya memang untuk menaikkan engagement percakapan." Ia juga menambahkan adanya pola amplifikasi terpusat dari sejumlah kecil akun.
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (45 tahun) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI melalui akun TikTok miliknya. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyatakan unggahan DM berisi ajakan demonstrasi yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan belum ada rencana aksi besar dan situasi keamanan di Jakarta masih kondusif, dengan polisi membentuk Tim Preventive Strike untuk pengawasan lapangan dan siber. Menkominfo Meutya Hafid membantah adanya pemblokiran media massa dalam peliputan demonstrasi dan justru mendorong media memberitakan fakta secara cepat dan akurat untuk mencegah disinformasi. "Kementerian Komunikasi dan Digital tidak melakukan pelarangan terhadap media massa selama dalam kaidah jurnalistik dan sesuai Undang-Undang Pers," tegas Meutya.
Tenaga Ahli Utama Bakom Ricky Tamba menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional, namun demokrasi tidak boleh dibangun di atas kebohongan dan manipulasi informasi.
"Reformasi tidak pernah mengajarkan rakyat untuk takut bersuara, tetapi juga tidak pernah mengajarkan kita untuk membangun gerakan di atas kebohongan dan manipulasi informasi," ujar Ricky. Ricky mengimbau masyarakat agar kritis terhadap konten yang beredar dan melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi untuk menjaga kualitas demokrasi dan persatuan bangsa.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
1
Dislike -
1
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow