Harga Emas Antam Anjlok Rp27.000 per Gram pada 27 Agustus 2026
Harga emas batangan 24 karat produksi PT Antam Tbk merosot signifikan sebesar Rp27.000 per gram pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penurunan ini menempatkan emas Antam di level Rp2.723.000 per gram berdasarkan pantauan dari situs Logam Mulia.
Pelemahan ini melanjutkan tren negatif yang terjadi sejak hari sebelumnya. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, harga emas Antam sempat terkoreksi sebesar Rp18.000 ke posisi Rp2.750.000 per gram.
Seiring dengan melemahnya harga jual, nilai buyback atau beli kembali emas Antam juga tergerus Rp27.000 per gram pada Kamis (27/8/2026). Antam menetapkan harga buyback di posisi Rp2.583.000 per gram.
Untuk pergerakan harga pecahan, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.411.500. Sementara itu, ukuran 10 gram dilepas Rp26.725.000 dan batangan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp2.663.600.000.
Penurunan harga emas tidak hanya terjadi di saluran resmi Logam Mulia Antam, tetapi juga tercatat pada perdagangan emas di Pegadaian. Berbagai produk seperti Galeri 24, UBS, hingga Antam Mulia Retro turut mengalami penyusutan harga serentak.
Di Pegadaian pada Kamis (27/8/2026), harga emas Antam dipatok Rp2.792.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.810.000 per gram. Emas Galeri 24 ukuran 1 gram terkoreksi ke Rp2.705.000 per gram, emas UBS menjadi Rp2.761.000 per gram, dan Antam Retro turun ke Rp2.732.000 per gram.
Sebelumnya, pergerakan harga Logam Mulia sempat diperkirakan memiliki peluang menguat kembali dalam jangka pendek oleh pengamat pasar.
"Apabila harga logam mulia (emas Antam) mengalami kenaikan, maka resistance pertama di Rp 2.764.000 per gram. Kemudian dalam sepekan harga logam mulia bisa kembali naik ke Rp 2.864.000 per gram," kata Ibrahim Assuaibi, Direktur PT Traze Andalan Futures.
Meski potensi penguatan tersebut ada, Ibrahim Assuaibi menambahkan batas bawah pergerakan harga yang perlu diantisipasi.
"Namun, support pertama ada di level Rp 2.726.000 per gram hingga support kedua di Rp 2.600.000 per gram," kata Ibrahim Assuaibi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dipotong langsung sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow