ESDM Usut Legalitas Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soekarno Hatta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk menelusuri asal usul dan legalitas penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pengusutan kasus yang berhasil digagalkan aparat tersebut berfokus pada pelacakan pemodal utama serta aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mendasari kepemilikan komoditas tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan guna mengurai penyandang dana di balik aksi ilegal itu.
"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ujar Sahid Junaidi, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Skema penindakan hukum dilaksanakan secara terintegrasi dari rantai hilir menuju hulu untuk mendeteksi lokasi awal penambangan.
"Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya," tambah Sahid Junaidi.
Penindakan hukum terhadap pihak yang terlibat diproses menggunakan regulasi pertambangan nasional, khususnya menyasar jaringan penampungan dan distribusi hasil tambang tanpa izin resmi.
"Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," beber Sahid Junaidi.
Penyelundupan tersebut terungkap setelah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan perlintasan 30 keping emas tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengonfirmasi bahwa aksi penyelundupan tersebut melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow