Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Sembunyikan Emas dan Valas

Smallest Font
Largest Font

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada Kamis (27/8) pagi atas tuduhan gagal melaporkan daftar kekayaan berupa batangan emas dan mata uang asing bernilai jutaan dolar secara lengkap.

Pengadilan membacakan dakwaan tersebut melalui Hakim Suzana Hussin. Pria berusia 66 tahun itu dituduh sengaja memberikan keterangan kekayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Section 36(1)(a) Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 pada awal 2025.

Barang bukti yang disita penyidik MACC mencakup uang tunai 14,7 juta ringgit atau sekitar 40 juta dolar AS dalam pelbagai mata uang asing. Mata uang tersebut meliputi dolar Singapura, dolar Amerika, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dirham Emirat Arab, serta lima batang emas Suisse Fine, satu batang perak, dan koin emas.

Persidangan yang awalnya dijadwalkan pada awal Agustus sempat ditunda akibat Ismail Sabri harus menjalani prosedur medis pemasangan alat pacu jantung di Institut Jantung Negara. Setelah mendengarkan seluruh dakwaan, Ismail Sabri menyatakan diri tidak bersalah.

Atas perbuatan tersebut, Ismail Sabri terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 100.000 ringgit jika terbukti bersalah di pengadilan.

Tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menetapkan jaminan sebesar 500.000 ringgit serta menyita paspor milik terdakwa guna mencegah potensi bepergian ke luar negeri.

Pihak kuasa hukum terdakwa keberatan terhadap permohonan penyitaan dokumen perjalanan kliennya tersebut.

"Kami di sini untuk menjawab dakwaan, kami di sini hadir untuk membersihkan nama Ismail Sabri," kata Amer Hamzah Arshad, kuasa hukum Ismail Sabri.

Amer menambahkan bahwa tuduhan yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meyakinkan.

"Kasus ini tidak berdasar dan tidak beralasan," ujar Amer Hamzah Arshad.

Majelis hakim kemudian menetapkan uang jaminan sebesar 300.000 ringgit untuk terdakwa Ismail Sabri. Pengadilan memutuskan persidangan akan dilanjutkan kembali pada 29 September mendatang untuk penyampaian rincian berkas perkara dari jaksa penuntut umum.

Kasus hukum ini berawal dari pengusutan dugaan penyimpangan pengalihan dana publikasi program "Keluarga Malaysia" senilai 700 juta ringgit semasa ia menjabat pada Agustus 2021 hingga November 2022. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, MACC turut menyita uang tunai 170 juta ringgit, 16 kilogram emas batangan, serta mengamankan empat mantan staf kepercayaannya.

Penetapan status terdakwa ini menjadikan Ismail Sabri sebagai mantan PM Malaysia ketiga yang terseret kasus hukum di pengadilan setelah Najib Razak dan Muhyiddin Yassin.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed