DPR Tunda Publikasi Draf RUU Perampasan Aset untuk Hindari Kesalahpahaman
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda publikasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk menghindari kesalahpahaman dan kekeliruan interpretasi di masyarakat, ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Selasa (1/9/2026). Draf RUU tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan belum dibahas di Tim Perumus maupun Tim Sinkronisasi, sehingga publikasi akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan menyeluruh, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademiknya, karena ini merupakan regulasi baru, kata Cucun. RUU Perampasan Aset diusulkan mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang, menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa aturan ini tetap mengacu pada asas persamaan kedudukan di hadapan hukum.
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menurut Habiburokhman, "Konstitusi Indonesia menganut asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum." Pimpinan DPR RI telah menandatangani komitmen resmi untuk mengesahkan RUU ini pada 15 Desember 2026, dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai penandatangan dan disaksikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).
RUU ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi, dengan mekanisme perampasan aset yang langsung menyasar instrumen atau hasil kejahatan (in rem), bukan hanya pelaku secara pribadi (in personam), sehingga proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, dilansir dari Investor Daily.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow