Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh fraksi setelah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Persetujuan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan posisi hakim agung kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, tiga posisi hakim ad hoc yang disetujui terdiri dari dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor.

Proses penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Setelah mendengarkan pandangan umum dari setiap fraksi, pimpinan rapat meminta konfirmasi akhir dari para anggota yang hadir.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habiburokhman kemudian memimpin pengambilan keputusan final di ruang rapat komisi.

"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?," lanjut Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota yang hadir.

Seluruh calon yang lolos seleksi sebelumnya diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk mengisi kekosongan jabatan di Mahkamah Agung. Berdasarkan penelusuran rekam jejak, salah satu nama yang ditetapkan adalah Dhifla Wiyani untuk kamar perdata, yang tercatat pernah menjadi calon legislatif Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan memberikan tanggapan terkait lolosnya calon yang pernah berlatar belakang partai politik serta tidak lolosnya mantan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

"Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macem-macem. Itu satu, menjaga itu," kata Hinca usai fit and proper test di kompleks parlemen.

Hinca menegaskan bahwa komisi tidak dapat membandingkan kelulusan antarpeserta karena proses awal berada di lembaga pengawas peradilan.

"Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya," katanya.

Rangkaian uji kelayakan ini dilakukan guna menindaklanjuti permintaan resmi dari Mahkamah Agung. Melalui Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026, lembaga peradilan tertinggi tersebut membutuhkan tambahan personel untuk menjaga kelancaran penanganan perkara.

Di akhir sesi penetapan, pimpinan komisi menyampaikan apresiasi kepada seluruh kandidat terpilih.

"Kami ucapkan selamat kepada para CHA dan calon hakim ad hoc MA. Semoga sukses dan amanah," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menutup rapat pleno pengambilan keputusan, Kamis (13/8/2026).

Hasil keputusan rapat pleno ini dilaporkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026) untuk mendapatkan pengesahan akhir dari tingkat dewan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed