Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat pleno keputusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Keputusan ini diambil usai uji kelayakan dan kepatutan pada 12–13 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut disepakati oleh seluruh atau delapan fraksi di Komisi III DPR, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, PAN, dan Demokrat. Hasil keputusan pleno ini dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Daftar calon yang disetujui mencakup empat nama untuk Kamar Pidana, yakni H. Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara untuk Kamar Perdata, dua nama disetujui yaitu Sobandi dan Nurnaningsih.
Pada Kamar Agama, Komisi III menyetujui Musthofa dan Mamat Ruhimat. Untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, tiga nama yang lolos adalah Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, serta Yeheskiel Minggus Tiranda. Selain itu, DPR menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai calon Hakim Ad Hoc HAM, serta Sudiyo untuk posisi Hakim Ad Hoc Tipikor.
Proses kelulusan ini sempat diwarnai sorotan publik terkait lolosnya mantan caleg Golkar Dhifla Wiyani dan tidak masuknya mantan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan seluruh calon yang masuk ke DPR sudah dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik.
"Pertama, kalau di kami. Kalau di kami itu, kalau dia ada terafiliasi baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Nah, gitu ya," kata Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Hinca meyakini Komisi Yudisial telah menyaring seluruh nama sesuai aturan sebelum menyerahkan daftar 14 peserta ke DPR.
"Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam. Itu satu, menjaga itu," ucap Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Mengenai nama Albertina Ho yang tidak masuk dalam daftar, Hinca menjelaskan bahwa DPR hanya menerima dan menindaklanjuti nama-nama yang diusulkan oleh KY.
"Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya, kenapa si ibu ini begini, kenapa ini begini," kata Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
DPR menegaskan berkas yang diterima dari KY dipelajari secara menyeluruh oleh para anggota dewan.
"Karena kalau di kami datang 14 itu sudah, kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya kita punya, itu kita baca semua," tambah Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.
Di sisi lain, pelaksanaan seleksi ini juga diwarnai beredarnya pesan singkat yang berisi dugaan pemerasan terhadap peserta. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil membantah keras narasi tersebut dan memastikannya sebagai tindakan penipuan.
"Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," ujar Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.
Nasir mengimbau para calon hakim yang menerima pesan tersebut untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar tidak menimbulkan korban.
"Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," katanya Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow